Muhammad dalam sidang tersebut meminta para teradu untuk memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta. Sehingga majelis nantinya dapat memberikan pertimbangan dalam rangka mengembalikan nama baik penyelenggara.
“Jika tidak jujur dan sesuai fakta, maka kami akan semakin bersemangat untuk menemukan pelanggaran kode etiknya,”demikian Muhammad.
Aduan Bawaslu Bangkep teregister dengan nomor aduan 350/I-P/L-DKPP/2018. Para teradu seluruhnya Ketua dan komisioner KPU Bangkep.
Dihari yang sama DKPP RI juga menggelar sidang pemeriksaan aduan dengan nomor Registrasi : 9/DKPP-PKE-VII/2019. Dalam aduan ini, Ketua Panwas Kecamatan Bulangi Kabupaten Bangkep, Rusman Samiden diadukan oleh Supriatmo dan Jefrianto terkait permintaan sejumlah uang pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta tidak membayar honor salahsatu staf Panwascam Bulangi.
(mdi/palu ekspres)