Dahnil: Saya Ragu Jokowi Paham Dengan Grasi Terhadap Pembunuh Wartawan

  • Whatsapp

24 September 2010.

“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur

Bacaan Lainnya

hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang

namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian

petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan

presiden.

(igm/jpc)

Pos terkait