24 September 2010.
“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur
hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang
namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian
petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan
presiden.
(igm/jpc)