Ditetapkan Rp5 Ribu, PNBP Leges diminta Rp100 Ribu

  • Whatsapp

“Yang kita setorkan ke negara itu hanya Rp5 ribu. Biasanya ada yang memberikan lebih, tapi itu kemanisan hati saja kalau ada orang yang mengurus leges ataupun kepentingan lain-lain,” (La Ode Mulawarman, Panitera PN Palu)

PALU, PE – Anda mungkin pernah punya urusan di Panitera Pengadilan Negeri Palu untuk mendapatkan leges dalam sebuah proses pendaftaran perusahaan atau lembaga yang baru Anda dirikan. Untuk urusan ini, memang ada beban biaya yang tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bacaan Lainnya

Namun seringkali, oknum pegawai panitera meminta lebih di luar dari nilai PNBP yang telah ditetapkan tanpa menjelaskan alasannya. Seperti ketika wartawan media ini mencoba mendapatkan leges atas akta notaris PPAK untuk sebuah lembaga kajian komunikasi, Senin 17 Oktober 2016 kemarin.

Seorang oknum pegawai perempuan berinisial (K) pada bagian Panitera Hukum PN Palu meminta biaya PNBP leges sebesar Rp100ribu. Itu setelah oknum membubuhi tera dan tanda tangan serta meregistrasi akta notaris lembaga tersebut. Tanpa menjelaskan alasannya, oknum langsung menyatakan biaya leges itu Rp100 ribu.  “Biayanya 100 ribu pak,” singkat oknum tanpa panjang lebar.

Setelah menerima uang, oknum bersangkutan langsung memasukkan uang kedalam laci mejanya. Tanpa dicatatkan atau memberi selembar tanda bukti penerimaan untuk ditandatangani. Ketika dikonfirmasi kemudian soal biaya itu, oknum justru mengarahkan media ini untuk bertemu Pejabat Panitera PN Palu, La Ode Mulawarman.

Pegawai berinisial K itu,  lalu menggiring wartawan untuk bertemu pejabat panitera di ruangannya yang terletak di lantai dua Kantor PN Palu. Ruangan itu bersebelahan dengan ruangan Ketua PN Palu, Sutaji. Namun sayang, pejabat panitera sekira pukul 12.00 Wita siang kemarin tidak sedang di ruangannya. Kemudian oknum K meminta wartawan menunggu di depan ruangan sambil berlalu pergi.

Sesaat menunggu, Palu Ekspres  kemudian berusaha menemui langsung pejabat panitera di sebuah kantin. Alhasil wartawan media inipun pun bertemu ketika pejabat panitera baru saja akan meninggalkan kantin yang terletak di sisi kanan PN Palu. Oknum yang tadinya meminta wartawan untuk menunggu di depan ruangan panitera, terlihat sudah lebih dulu berbincang dengan pejabat panitera, La Ode Mulawarman. Ketika akan mengonfirmasi, oknum terlihat lagi buru-buru pergi.

Kepada media ini, La Ode Mulawarman kemudian mengklarifikasi soal biaya tersebut. Dia mengaku memang ada biaya leges untuk pendaftaran perusahan seperti CV atau PT termasuk lembaga-lembaga. Menurutnya itu merupakan biaya untuk PNBP yang telah ditetapkan dalam sebuah ketentuan berupa peraturan pemerintah. Namun aku La Ode, untuk biaya leges sebenarnya hanya ditetapkan sebesar Rp5 ribu.

Jikapun ada pembayaran lebih dari Rp5 ribu, itu kata dia biasanya tergantung kemanisan hati si pengurus yang diberikan secara sukarela.  “Yang kita setorkan ke negara itu hanya Rp5 ribu. Memang sih, ada biasanya yang memberikan lebih, tapi itu kemanisan hati saja kalau ada orang yang mengurus leges ataupun kepentingan lain-lain,” aku La Ode kepada wartawan. Lanjut La Ode, untuk besarannya pegawai di kepaniteraan sebenarnya dilarang untuk menetapkan jumlahnya. Pejabat panitera ini lantas mengaku tidak mempermasalahkan jika ada pemberian secara sukarela kepada pegawainya.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada pegawai saya, jangan menetapkan besaran jumlahnya. Itu salah. Kecuali jika bapak ikhlas memberikan,”tegasnya.

Atas masalah ini, La Ode Mulawarman sebenarnya meminta wartawan kembali bertemu oknum bersangkutan untuk mengambil kembalian dari biaya tersebut. Namun mendengar penjelasan pejabat panitera ini tentang kemanisan hati, Palu Ekspres  mengurungkan niat untuk mengambil kembalian biaya tersebut. (mdi)

Pos terkait