Kebijakan Dipaksakan, Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda

  • Whatsapp

 

 

Bacaan Lainnya

PALU EKSPRES, JAKARTA – Rencana pemerintah pusat menyerahkan

penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari

honorer K2 (kategori dua) kepada pemerintah daerah dinilai

sebagai kebijakan yang sangat buruk.

Menurut Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)

Sumatera Selatan Syahrial, kelihatan sekali kalau anggaran untuk

honorer K2 djadikan PPPK, tidak ada alias nihil.

“Kebijakan ini kelihatan sekali sangat dipaksakan dan mengabaikan

rasa kemanusiaan, serta keadilan yang sangat diharapkan serta

dibutuhkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia khususnya tenaga

honorer,” kata Syahrial kepada JPNN, Kamis (24/1/2019).

Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria

Wibisana bahwa pusat tidak memaksakan daerah untuk mengangkat

PPPK, juga dikritisi Syahrial.

Pusat memberikan pilihan sulit kepada daerah. Bila daerah tidak

punya anggaran dan akhirnya batal merekrut PPPK dari honorer K2,

maka pemda yang disalahkan. Bila memaksakan diri merekrut PPPK

meski keuangan cekak, beban pemda bakal tambah berat.

“Kalau kami lihat, pusat ingin lempar handuk. Pemda dikasih beban

untuk tanggung jawab menyelesaikan masalah honorer dengan alasan

honorer diangkat pemda,” tuturnya.

Yang merugikan honorer adalah bila daerah menolak, tidak akan ada

formasi. Honorer K2 juga tidak bisa memaksakan kehendak karena

banyak daerah yang kemampuan fiskalnya rendah.
“Mau bicara apa lagi? Apapun keputusan pemerintah pusat,

sepertinya wajib ditaati, enggak perlu kompromi. Apapun masalah

yang akan terjadi, pusat anggap enggak ada urusannya,”

sambungnya.

Dia menambahkan, mestinya bila pusat ingin menyelesaikan masalah

honorer K2, anggaran PPPK jangan dibebankan ke daerah.

(esy/jpnn)

Pos terkait