PALU EKSPRES, PARIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong berhasil menyelamatkan dana ratusan juta yang merupakan tunggakan pembayaran beras prasejahtera (Rastra) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Hal itu ditandai dengan penyerahan dana tunggakan pembayaran Rastra oleh Kejari Parimo ke pihak Bulog, Rabu 30 Januari 2019 di aula Kejaksaan Negeri Parigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, A. Setiadi mengatakan, sesuai update data 2018, ada piutang di program Rastra sekitar Rp1,1 miliar. Jumlah piutang ini menurut Setiadi nilainya tergolong besar sangat besar. “Jumlah piutang Rastra Parimo ini juga tercatat sebagai salah satu piutang Rastra terbesar di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Setiadi mengakui, terungkapnya piutang Rastra ini berawal dari pemberitaan media yang ada di Parimo. Sehingga pihak Kejari Parigi dapat memonitor perencanaan program Rastra tersebut.
“Kita mau tahu dimana sebetulnya hambatan sehingga menimbulkan piutang yang sangat besar,” ujarnya.
Penanganan persoalan piutang Rastra ini lanjutnya, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian pihak Kejari Parigi terhadap hal-hal yang menyangkut dengan program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga pihak Kejari segera menindaklanjutinya dengan menginstruksikan Kasi Intel untuk melakukan telaah dan berkoordinasi dengan pihak Bulog, sekaligus turun ke desa-desa untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi terhadap persoalan Rastra tersebut di lapangan.
Setelah turun ke lapangan tambahnya, pihak Kejari berhasil mengumpulkan dana tungggakan pembayaran Rastra tersebut, lantas diserahkan ke pihak Buolog.
” Ketika kita turun Alhamdulillah dari total piutang Rp 1,1 miliar itu, banyak yang sudah kita setorkan. Sehingga pada bulan Oktober kemarin itu, piutang tersisa Rp294 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, piutang yang tersisa itulah kata Setiadi ditindaklanjuti pihak Kejari dengan meminta Bagian Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan pada 25 Oktober 2018. Selain dilaksanakan oleh Kejari Parigi, penyelidikan dimaksud juga dilakukan oleh Kejakasaan Cabang Tinombo karena ada indikasi perbuatan yang tidak sesuai aturan pada persoalan piutang Rastra tersebut.