PALU EKSPRES- Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditahan mulai Rabu (30/1/2019). Penahanan dilakukan dengan alasan objektif. Sebagaimana, Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dikenakan kepada Vanessa, yakni ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel tak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, saat berita penahanan itu dilontarkan, Vanessa masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
“Dia syok banget lah. Ini dia sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu. Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan,” ungkap Milano Lubis saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (30/1/2019).
Menurut Milano, pihak kepolisian terlalu cepat memberikan pernyataan perihal penahanan kliennya. Padahal, posisi Vanessa masih menjalani pemeriksaan.
“Ya mana, kan itu Vanessa masih di BAP. Seperti kemarin, pemeriksaannya belum selesai sudah ditetapin tersangka. Jadi, sekarang pemeriksaan belum selesai sudah bilang mau ditahan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Vanessa masih dalam keadaan terpukul. Sehingga, pemeriksaan pun dijalaninya sambil menangis.
“Gimana nggak menangis, beritanya sudah seperti itu. Vanessa masih diperiksa dan nangis terus karena berita di luar sudah tidak kondusif,” tandasnya.
(yul/jpc)