152 Korban Gempa di Kabupaten Sigi Dibuatkan Akta Kematian

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– Kasi Pencatatan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi, Sam Donal, S. Sos, mengatakan sejauh ini keluarga korban gempa bumi dan likuefaksi di Kabupaten Sigi yang mengurus akta kematian, tercatat ada 152 nama korban meninggal.

“Sebagian besar warga yang sudah membuat akta kematian ini warga dari Kecamatan Sigi Biromaru,” kata Sam Donal, Kamis 7 Februari 2019.

Dia mengakui, memang yang paling banyak warga yang meninggal dunia ada di Kecamatan Sigi Biromaru. “Ada juga dari kecamatan lain yang menjadi korban bencana alam gempa bumi dan likuefaksi, tapi cuma 1 atau 2 orang saja yang diuruskan keluarganya untuk pembuatan akta kematian,”jelasnya.

Sam Donal mengatakan, pihaknya sudah berulang kali turun ke lapangan mengimbau seluruh keluarga korban meninggal dunia akibat bencana gempa bumi dan likuifaksi di Kabupaten Sigi, untuk segera mengurus akta kematian di Kantor Dukcapil Sigi. Sebab, jika tidak ada akta kematian, secara otomatis tidak akan mendapatkan santunan duka dari pemerintah.

Lebih lanjut kata Sam Donal, kalau saat ini sudah banyak keluarga korban yang mengurus akta kematian tersebut karena sudah mengetahui adanya bantuan santunan dari pemerintah. Oleh karena itu katanya, data warga yang membuat akta kematian untuk korban bencana lalu, masih akan terus bertambah.
“Ini juga sudah banyak kita buat akta kematian tapi belum diambil keluarga korban,” ujarnya.

Untuk pembuatan akta kematian, selain persyaratan pada umumnya kata Sam Donal, ada persyaratan khusus yang diberikan dari pemerintah pusat yang harus diisi oleh keluarga korban meningal dunia, yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian. “Formulir ini bisa diambil di kantor, baru diisi oleh keluarga korban. Sebab kalau tidak ada SPTJM kebenaran data kematian ini, pembuatan akta kematian tidak akan bisa diproses,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pembuatan akta kematian itu tidak berlangsung lama. “Kalau semua syaratnya sudah lengkap dan jaringan (internet) juga bagus, paling lama dua jam sudah selesai. Tapi kalau jaringan tidak bagus satu atau dua hari baru selesai baru jadi akta kematianya,” ujarnya.

Pos terkait