Harga BBM Naik Turun Tiap Bulan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha memberikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang lebih adil sehingga melindungi konsumen dan menjaga persaingan sehat antarpelaku usaha.

Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi harga BBM umum nonsubsidi dan non-penugasan setiap bulan sesuai formulasi baru yang ditetapkan awal bulan ini.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu diterapkan agar pembentukan harga bisa lebih wajar dan sesuai dengan harga pasar.

“Tidak asal banting harga, juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,’’ kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Sebelumnya, badan usaha memiliki formula dan periode sendiri untuk menetapkan harga jual BBM.

Formula tersebut membuat penurunan harga BBM di sejumlah badan usaha lantaran terjadi efisiensi komponen harga jual.

Selain itu, pemerintah telah mengusulkan formula harga khusus premium. Saat ini usul tersebut masih berada di Kementerian Keuangan.

’’Itu untuk menghitung subsidi. Dalam perpres (peraturan presiden), BU (badan usaha) yang menyalurkan penugasan berhak mengajukan perbedaan harga kepada pemerintah. Misalnya, harga di pasar Rp 7.000, jualnya Rp 6.450,00 per liter,’’ imbuh Djoko.
Meski demikian, pemerintah tidak memiliki kewajiban membayar selisih harga lantaran disesuaikan dengan kondisi APBN dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

’’Formula baru lebih fair,’’ kata Djoko.

Di sisi lain, Pertamina baru saja menurunkan harga premium di Jawa, Madura, dan Bali dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp 6.450 per liter.

Menurut dia, penggantian selisih harga oleh pemerintah lebih besar jika menggunakan formula lama.

’’Nah, misalnya Rp 100 per liter (selisih harganya), kalau pakai formula baru, bisa di bawah Rp 100 per liter. Jadi, memudahkan pemerintah,’’ imbuh Djoko.

Formula baru harga premium dibutuhkan lantaran kondisi nilai tukar dan Indonesian crude price (ICP) saat ini berbeda dengan saat formula harga premium ditetapkan. Formula tersebut juga tidak berubah sejak 2015 lalu.

’’Harga minyak mentah pernah USD 106 per barel. Sekarang di bawah itu ICP, Januari USD 56,55 per barel. Ini hampir separonya dan kursnya juga memengaruhi,’’ kata Djoko.

Pos terkait