PALU EKSPRES, SIGI – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulteng mengikuti kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan UPTB Pendapatan Wilayah XI Samsat Sigi, yang digelar selama tiga hari sejak 20 Februari 2019. Gakum tersebut turut diikuti personel Satlantas Polres Sigi.
Dalam Gakum tersebut, Jasa Raharja mengingatkan pengendara terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yakni salah satu istilah yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelaksana Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Wahyudi Rahmadian menjelaskan, SWDKLLJ memiliki kegunaan sebagai perlindungan asuransi bagi masyarakat pemilik kendaraan, bila terjadi kecelakaan di jalan raya. SWDKLLJ ini dibayarkan pada saat membayar pajak kendaraan.
“Setelah membayar SWDKLLJ artinya, secara otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja,” jelas Wahyudi, Rabu 20 Februari 2019.
(SWDKLLJ yang tercantum pada lembar pajak kendaraan bermotor)
Ia juga menjelaskan, bahwa hal tersebut sesuai UU nomor 34 Jo PP nomor 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalulintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.
Kegiatan Gakum bersama di wilayah Kabupaten Sigi tersebut, lanjut Wahyudi yang didampingi Kepala Seksi PKB & BBN-KB Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulteng, serta memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk membayar PKB, dan SWDKLLJ pada setiap tahun,” tandasnya.
(abr/Palu Ekspres)