Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Komisioner KPU Parimo Diduga Sebagai Pengurus Partai

PALU EKSPRES, PARIGI– Tahir salah seorang komisioner KPU Parigi Moutong, (Parimo) diduga terlibat dalam kepengurusan di DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. Itu dibuktikan dengan namanya masih tercantum dalam dokumen pendaftaran partai saat tahapan verifikasi peserta Pemilu 2019 yang dilakukan pada 2017 silam.

Berdasarkan PKPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota, pada BAB II pasal 5 huruf (i) menjelaskan bahwa , telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari salah seorang sumber yang enggan namanya dikorankan, Tahir masih menjabat sebagai pengurus Partai Demokrat di tahun 2017.

Dalam dokumen partai tersebut yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh pihak penyelenggara Pemilu, nama Tahir berada di kolom urutan 285, dengan nomor KTA 7208000191 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7271020110760005. Dokumen kependudukan tersebut sama persis dengan nomor NIK pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yang dimiliki oleh anggota komisioner KPU Parimo tersebut.

Sekaitan hal itu, anggota komisioner KPU Parimo, Tahir ditemui Palu Ekspres di kantornya, Rabu 20 Februari 2019 mengatakan, berkaitan dengan dokumen itu tidak ada hubungan dengan dirinya.

Karena, jika ditelusuri dengan benar, secara kependudukan pada tahun 2017 dirinya masih berstatus penduduk di Kota Palu, dan baru pindah domisili ke Kabupaten Parigi Moutong menjelang rekrutmen anggota KPU Parimo pada bulan Agustus 2018 lalu.

“Saya baru pindah jelang rekrutmen di bulan Agustus. Sedangkan di bulan itu juga belum keluar status kependudukan saya secara administrasi. Nanti di awal bulan September 2018 kemarin,” jelas Tahir.
Sehingga, ketika ada hal-hal yang terkait dirinya secara personal, apalagi dalam dokumen itu ada KTA dan NIK, otomatis menimbulkan pertanyaan bagi dirinya. Jika berbicara historis, memang ia mengakuinya. Pada Pemilu 2009, ia menjadi salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat di Parimo.

“Apakah data itu yang mereka masih pakai, sehingga mereka cantumkan itu dalam dokumen pendaftaraan saat dilakukan verifikasi peserta Pemilu 2019 di 2017 kemarin. Apakah karena keterbatasan sumber daya,” ungkapnya.

Tahir mengakui, pihak Partai Demokrat tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya. Jika dikonfirmasi, Ia akan menjawab bahwa itu tidak logis karena dirinya bukan lagi masyarakat Kabupaten Parimo.

Segala hal yang berkaitan dengan administrasi lanjut Tahir, ada hubungannya dengan persoalan hukum. Sehingga, ia melihat persoalan tersebut harus berhati-hati, karena statusnya saat ini sebagai komisioner KPU.

“Ketika berhadap-hadapan dengan salah satu partai akan dinilai apa dengan partai lain,” ujarnya.

Saat ini tambahnya, namanya masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) Kabupaten Parimo. Artinya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, wajib pilih yang masuk dalam daftar tersebut yang telah terdaftar dalam DPT di daerah lain, dan pindah ke Kabupaten Parigi Moutong.

Jika hal itu kata Tahir, ada pihak yang mempersoalkan, ia meyakini dapat melakukan pembelaan di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

”Kalau soal menggunggat atau tidak itu menjadi hak saya, kemungkinan tidak. Karena dalam partai itu, menjadi kepentingan banyak orang. Saling menyadari dirilah, apa kekurangan-kekurangan kita. Yang pastinya terkait saya, kalau memang saya pernah nyaleg di sana menjadi sebuah kekurangan karena saya merasa sudah memenuhi unsur,” ujarnya.

(asw/palu ekspres)