Senin, 6 April 2026
Palu  

DKPP Sidangkan Perkara Panwascam Toili, Teradu Masih Punya Hak Untuk Membela Diri

PALU EKSPRES, PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 020-PKE-DPKK/II/2019 di Kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu 23 Februari 2019.

Majelis sidang diketahui pimpinan  DKPP, Teguh Prasetyo. Sedangkan anggota majelis berasal dari tim pemeriksa daerah (TPD). Diantaranya Sutarmin (unsur Bawaslu), Samsul Y. Gafur (unsur KPU), dan Fatimah Maddusila (unsur masyarakat).

Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai bernama Kusman selanjutnya disebut teradu.

Sedangkan pengadunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai. Antara lain Adamsyah Usman, Becce Abdul Junaid dan Nurjanah Ahmad.

Adamsyah Usman, salahsatu pengadu  mengatakan perkara ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang menemukan nama teradu dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014.

“Tanggal 16 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Banggai menerima laporan dari masyarakat terkait Saudara Kusman. Namanya tercantum dalam Daftar calon tetap anggota DPRD Banggai nomor urut 11 dari PKB,” ungkap Adamsyah dalam sidang.

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri pihak teradu. Padahal surat panggilan sudah dilayangkan lima hari sebelum sidang digelar..

Pihaknya jelas Adamsyah sudah menelusuri dan memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan mengenai hal tersebut. Kemudian teradu sudah mengakuinya.

Setelah melakukan kajian mendalam, pihaknya  memutuskan untuk menggeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian sementara teradu sebagai panitia pengawas pemilihan imum Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.

“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan ketua, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Akhirnya, kami melakukan kajian dan menggeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan, serta melapor pada DKPP,” jelasnya.

Usai mendengar keterangan para pengadu,  Teguh menjelaskan  pelaksanaan sidang DKPP sebagai bentuk untuk melayani para pencari keadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pengadu. Inilah tekad dari DKPP untuk melayani para pencari keadilan agar lebih dekat kepada Pengadu dan Teradu demi tegaknya demokrasi maupun pemilu berintegritas,”ucapnya sambil menutup sidang.

Kepada Palu Ekspres, Teguh menjelaskan DKPP konsentrasi dalam penegakan etik penyelenggara Pemilu. Putusannya final dan mengikat.

Dalam perkara diatas jelas Teguh, Bawaslu Banggai memang telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas teradu. Akan tetapi putusan itu belum final dan mengikat. Untuk ditetapkan putusan Bawaslu tersebut, harus melalui sidang pemeriksaan melalui DKPP.

“Bawaslu tidak bisa membuat suatu keputusan memberhentikan tetap. Karena satu satunya lembaga yang diberikan wewenang untuk memeriksa penyelenggara Pemilu dengan putusan final dan mengikat itu hanya DKPP,”jelasnya.

Bawaslu Banggai menurutnya pun tidak bisa memberhentikan penyelenggara dibawahnya secara tetap meskipun langsung dikoordinasikan ke DKPP. Langkah Bawaslu melaporkan penyelenggara ke DKPP ujar Teguh adalah langkah tepat.

“Ya ndak bisa. Karena ada aturan hukumnya. Tidak boleh keluar dari aturan hukum itu. Kalau misal Bawaslu langsung berilam sanksi pemberhentian tetap, maka Bawaslu yang justru bisa diadukan ke DKPP,”terangnya.

Mengenai tidak hadirnya teradu dalam sidang, maka sesuai ketentuan hukum acara, teradu masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir dalam sidang. Teradu dalam setiap perkara sebutnya tetap akan diberikan hak untuk melakukan pembelaan.

“Sidang tadi hanya menggali keterangan dan fakta dari teradu. Mengenai proses pemberhentian sementara itu,”jelasnya lagi.

Selanjutnya jika dalam sidang kedua pihak teradu kembali tidak hadir, maka majelis lanjut Teguh akan memberikan keputusan. Sebab majelis akan berpandangan bahwa aduan pengadu sudah tidak terbantahkan lagi.

Kepada wartawan, Teguh tidak bisa menarik kesimpulan tentang putusan yang akan diambil jika teradu kembali tidak hadir untuk melakukan pembelaan. Apakah putusan DKPP nantinya akan memberhentikan teradu secara tetap atau tidak

“Untuk hal itu, kami akan pleno sebelum memberi putusan. Tapi kita lihat dulu sidang keduanya seperti apa. Mudah mudahan teradu bisa hadir,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)