Panwascam Marawola Tertibkan APK Caleg

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– Panwaslu Kecamatan Marawola bersama Satpol-PP setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) calon legislatif (Caleg) tahun 2019, Rabu 27 Februari 2019. Penertiban itu dilakukan karena melanggar dari aturan lokasi pemasangan APK.

Ketua Panwaslu Kecamatan Marawola Agis, mengatakan pihaknya menertibkan APK dan bahan kampanye sebanyak 20 picis, yang terdiri dari baliho Caleg.
“Ini merupakan temuan dari para PPL se-Kecamatan Marawola. Di mana, APK yang kami tertibkan bagi yang melanggar. Sebelumnya, kami memberikan surat teguran secara tertulis maupun lisan. Lantaran tidak diindahkan, terpaksa kami tertibkan,” kata Agis, Rabu 27 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penertiban APK dan BK sesuai dengan SK Bupati Sigi tahun 2019 tentang penetapan tempat kampanye dan tempat pemasangan APK dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2019. Selain itu, penertiban APK dilakukan tentu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Marawola, Mohamad Saim menambahkan, kalau pihaknya menertibkan BK yang terpasang di pepohonan, pagar dan fasilitas umum. Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang dipasang di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU Sigi.

“Selain itu, berdasarkan Juknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018. Dimana, setiap desa hanya diperbolehkan terpasang baliho paling banyak 5 APK per Peserta Pemilu. Jadi, satu desa hanya ada lima baliho setiap peserta pemilu. Sedangkan, untuk spanduk dibatasi paling banyak 10 APK per peserta Pemilu,” kata dia.

Dia mengimbau agar para calon legislatif, baik DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI serta DPD agar tertib memasang APK sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait