Minggu, 5 April 2026
Daerah  

ADD dan DD, Legislator Usulkan Perda Tentang Batas Wilayah Kerja

PALU EKPRES, PARIGI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang batas wilayah kerja penggunaan anggaran bersumber dari APBN, khususnya untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran bersumber dari Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Suardi saat kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Parigi Selatan berlansung di Aula Pertemuan Kantor Camat Parigi Selatan, Senin 4 Maret 2019.

Dia mengatakan, saat ini belum ada kejelasan tentang pembagian batas wilayah kerja untuk penggunaan ADD dengan APBD.

“Saya kira perlu ada perda tentang batas wilayah kerja untuk penggunaan anggaran APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini juga masih banyak kegiatan tumpang tindih penganggarannya. Ia mencontohkan, ada desa di bagian utara dibolehkan pengadaan kendaraan roda dua menggunakan ADD. Sementara ada juga desa di bagian selatan tidak diperbolehkan untuk pengadaan kendaraan tersebut.
“Saya waktu mengikuti reses di bagian utara, ada desa di sana dibolehkan membeli sepeda motor melalui ADD, sementara desa lain yang dibagian selatan tidak diperbolehkan, ini kan rancu,” keluhnya.

Ia meminta, agar dalam pengusulan program, jangan ada yang lewat jendela karena itu hanya membuat kekacauan dan menghambat pembangunan di daerah ini.

“Saya kira kalau Perda pembatasan wilayah kerja penggunaan anggaran sudah ada, maka kita benar-benar sudah menjalankan RPJMD itu,” kata Suardi.

Sekaitan hal itu, Camat Parigi Selatan, Mohsen mengimbau kepada para kepala desa dan masyarakat agar dalam mengusulkan program kegiatan jangan sampai tumpang tindih.

“Saya minta kades agar dalam pengusulan benar-benar melihat penganggaran program usulannya, jangan yang menjadi kewenangan Provinsi diusulkan juga, sehingga terjadi tumpang tindih,” pintanya.

Sekaitan pernyataan Anggota DPRD Parimo, Suardi, Camat Parigi Selatan membenarnkannya. Menurutnya, harus ada batasan penganggaran wilayah kerja antara penggunan anggaran APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten,”tambahnya.

(asw/palu ekspres)