Pengusaha Korban Penjarahan di Sulteng Gugat Jokowi dan Tjahjo Kumolo.

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Aksi penjarahan yang terjadi paska bencana di Kota Palu bakal berbuntut panjang. Perusahaan serta pelaku usaha yang memiliki toko maupun outlet yang menjadi korban memutuskan untuk menempuh langkah hukum atas penjarahan tersebut.

Langkah hukum yang ditempuh adalah menggugat Pemerintah Republik Indonesia (RI). Lima pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat 1.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kapolri Cg Kapolda Sulteng, Mendagri Cq Gubernur Sulteng. Menteri Keuangan RI juga diseret sebagai turut tergugat.

Gugatan itu dimohonkan sedikitnya sembilan perusahan dan pelaku usaha ke Pengadilan Negeri Palu. Yakni, PT Bumi Nyiur Swalayan. PT Varia Kencana, PT Aditya Persada Mandiri, Jusuf Hosea, Agus Angriawan, Donny Salim, Iwan Teddy, Sudono Angkawijaya dan Akas Ang.

Para penggugat menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Muslim Mamulai dan Associates. Dengan ketua tim kuasa hukum Muslim Mamulai beserta anggota tim masing-masing Sahrul, Sutanto Saganta dan Abdul Rajab. Gugatan telah teregisterasi di Pengadilan. Negeri Palu dengan nomor 21/Pdt.G/2019.PN Pak tanggal 8 Maret 2019.

Muslim Mamulai kepada wartawan menjelaskan,  sedikitnya 16 materi gugatan akan mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Alasan itu antara lain bahwa para penggugat merupakan pelaku berbagai bidang usaha seperti ritel atau distributor consumer goods, elektronik serta usaha francihidan.

Sebagai pelaku usaha para penggugat turut berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian dalam memenuhi kehidupan dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
Sebagai subyek hukum yang punya hak untuk memperoleh rasa aman. Sebaliknya negara berkewajiban memberi pelayanan berupa rasa aman dan kenyamanan.

Dia menjelaskan kerusakan akibat bencana telah memicu kepanikan dan kekacauan akibat dampak bencana. Kepanikan itu berujung anarkis kemudian melakukan aksi penjarahan yang terjadi rentan waktu 29 September sampai dengan 7 Oktober 2018.

“Dalam situasi demikian semakin meluas dan massif. Namun pemerintah dan aparat keamanan tidak sigap melakukan langkah pencegahan untuk menstabilkan kekecauan,”jelas Muslim, Jumat pekan lalu.

Pos terkait