“Ini untuk mengantisipasi jangan sampai kampanye itu terhambat cuma karena izin,”jelas Tanwir.
Sementara itu Komisioner KPU Palu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Risvirenol, dalam Rakor merinci lebih jauh kewajiban peserta setiap kali melaksanakan kampanye. Paling penting kata dia pemberitahuan wajib disampaikan secara tertulis kepada pihak Kepolisian.
Kemudian menunjuk seorang koordinator lapangan sebagai penanggungjawab kegiatan kampanye.
“Koordinator lapangan ini bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban terhadap peserta kampanye. Mulai pada saat datang hingga kepulangan. Kalau terjadi apa-apa, koordinator yang akan dipanggil,”jelasnya.
Selanjutnya kegiatan konvoi. Menurut Risvirenol, konvoi kendaraan peserta kampanye tidak diperbolehkan. Terlebih sambil membawa alat peraga kampanye dijalanan.
“Kecuali peserta melaporkan khusus kegiatan konvoi itu kepada kepolisian,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)