PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menetapkan sedikitnya 15 lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum peserta Pemilu 2019. Sesuai jadwal, tahapan ini akan dimulai pada 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
Lokasi kampanye rapat umum dibagi dalam empat zona. Zona pertama untuk daerah pemilihan (Dapil) satu yakni Kecamatan Palu Utara – Tawaeli.
Zona dua untuk Dapil dua yakni Kecamatan Mantikulore- Palu Timur. Zona tiga untuk Dapil tiga yakni Kecamatan Palu Selatan-Tatanga dan zona empat untuk Dapil empat yakni Kecamatan Ulujadi – Palu Barat.
Adapun lokasi kampanye untuk zona satu yakni di lapangan bola Samudra Pantoloan, Kelurahan Pantoloan dan lapangan bina Surya Lambara Kelurahan Lambara. Kemudian lapangan PESMA Kelurahan Mamboro Barat dan lapangan Labuhan Baru Kelurahan Mamboro Barat.
Zona dua antara lain lapangan abadi Jalan Yos Sudarso, lapangan TVRI Kelurahan Besusu Tengah. Serta Lapangan Kawatuna dan lapangan STQ di Kelurahan Tondo.
Untuk zona tiga masing-masing di Lapangan Lasoso di Jalan Lasoso, lapangan tangkasi di Jalan Tangkasi dan lapangan Petobo Kelurahan Petobo.
Selanjutnya zona empat antara lain lapangan Rusunuwa Jalan Pue Bongo, lapangan dekat Galara Kelurahan Bayoge, tanah lapang Ulujadi di Kelurahan Tipo serta tanah lapang Buluri di Kelurahan Buluri.
Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, pihaknya kembali menginventarisir titik-titik pelaksanaan kampanye lantaran sejumlah lokasi yang pernah digunakan pada Pemilu 2014 sebagian digunakan sebagai lokasi pengungsian.
“Setelah bencana kami mencari alternatif lain, karena ada lapangan yang sebelumnya digunakan kini terpakai untuk pembangunan hunian sementara,”jelas Agus Salim Wahid.
Lokasi tersebut telah disepakati seluruh Peserta Pemilu tingkat Kota Palu dalam rapat koordinasi (Rakor) jadwal kampanye rapat umum, Sabtu 16 Maret 2019 di Swissbell Hotel Palu.
Terkait tahapan kampanye, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengingatkan sejumlah hal kepada peserta Pemilu. Setiap kali akan melaksanakan kampanye, peserta harus memperhatikan permohonan izin atau pemberitahuan ke Polres Palu kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.