Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Penerima Stimulan Harus Hitung Pas Kebutuhan Dana Perbaikan

PALU EKSPRES, PALU – Meski belum punya petunjuk pelaksanaan (Juklak), beberapa informasi mengenai teknis penyaluran serta skema  pemanfaatan dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana di Palu mulai tergambar dalam beberapa rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Palu dan Makorem 132 Tadulako.

Sebagaimana penjelasan Kepala  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Iskandar. Kepada Palu Ekspres, Iskandar menjelaskan sejumlah kepastian itu. Salahsatunya tentang teknis pembiayaan perbaikan rumah.

Dia menjelaskan, dana stimulan nantinya akan dicairkan setelah masyarakat mengajukan rencana anggaran biaya (RAB).
Misalnya klasifikasi rumah rusak berat (RB) yang rencananya mendapat stimulan Rp50juta. Untuk klasifikasi RB, penerima harus membuat RAB sebesar Rp50juta.

Mengenai penyusunan RAB, masyarakat nantinya akan mendapat pendampingan dari tenaga fasilitator. 

“RAB ini memuat perencaan Kontruksi bangunan dan rencana kebutuhan anggaran,”jelas Iskandar, Senin 18 Maret 2019.
Hitungan RAB ini menurut Iskandar harus dihitung secara tepat. Jika kebutuhan Rp50juta, maka RAB yang diajukan juga senilai itu. Jika tidak, maka sisa dana akan dikembalikan ke kas negara.

“Jadi hitungannya harus pas. Kalau misal rusak berat, lantas RABnya hanya Rp30 juta, maka dana yang diterima hanya Rp30juta itu saja,”sebutnya.
Dana stimulan lanjut Iskandar, berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak Makorem, kemungkinan diberikan secara tunai. Akan tetapi, dana itu digunakan hanya untuk belanja bahan bangunan.

“Diberikan kepada orang per orang. Tapi dalam belanja bahan bangunan, masyarakat itu diawasi tim fasilitator dan berbagai pihak,”jelasnya lagi.

Penyaluran dana stimulan, dipastikan dengan cara transfer ke rekening masyarakat melalui Bank Mandiri. Pencairan katanya akan dilakukan bertahap sesuai progres bangunan.

“Dari hasil persetujuan fasilitator yang menghitung progres, selanjutnya dana dicairkan secara bertahap,” terangnya.

Masyarakat lanjut dia nantinya akan dihimpun dalam sebuah kelompok yang beranggotakan 15 sampai 20 orang.
Satu kelompok masyarakat,  kemungkinan besar didampingi satu tenaga fasilitator.

Dia menambahkan, sejauh ini proses menuju pemanfaatan stimulan memasuki tahap verifikasi rumah. Nama nama pemilik rumah rusak yang akan menerima stimulan selanjutnya akan diterbitkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Palu.
SK itu kemudian diarahkan kepada Gubernur Sulteng untuk diteruskan kepada BNPB.

“Tim fasilitator nanti akan melihat,  cek ulang yang sudah diverifikasi dan SK dilakukan bersama masyarakat. Lalu buat perencanaan terkait konstruksi dan anggara dalam RAB,”demikian Iskandar.

(mdi/palu ekspres)