Soal Kasus Rastra di Parimo, Kejari Parigi Tunggu Hasil dari Kejati Sulteng

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Mohamad Tang mengatakan, terkait perkembangan kasus piutang beras prasejahtera (Rastra) tahun 2017 silam di Parimo, saat ini masih menunggu hasil ekspos yang akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kita mau ekspos dulu di Kejati Sulteng. Jadi menunggu hasil itu dulu,” Kata Mohamad Tang kepada media ini di Parigi, Rabu 20 Maret 2019.

Bacaan Lainnya

Gelar Perkara yang dilaksanakan pihaknya di Kejati Sulteng, kata dia, rencananya diagendakan akhir bulan ini. Sehingga, kepastian penanganan kasus Rastra yang sebagian tunggakannya telah dikembalikan ke Bulog beberapa waktu lalu, itu dipastikan usai Pemilu 2019.

Gelar perkara yang dilakukan tersebut lanjut dia, akan menentukan status kasus tersebut yang dikaitkan dengan pengembalian dan tunggakan. Apalagi, katanya, masih ada sejumlah kecamatan yang masih terus ditagih oleh pihaknya untuk proses penyelesaian tunggakan rastra tersebut.

“Tindakan nanti yang akan diambil dalam penanganan kasus itu selanjutnya, sedikitnya akan dipengaruhi dari hasil ekspos,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menyerahkan uang senilai Rp161 juta yang merupakan uang pembayaran tunggakan beras prasejahtera (Rastra) tahun 2017 kepada pihak Bulog.
Uang tunggakan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi A Setiadi, kepada perwakilan Bulog Sulawesi Tengah, Amir Sube selaku Kabid Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik, berlangsung di aula kantor Kejari Parigi, akhir bulan Januari lalu.

(asw/palu ekspres)

 

 

Pos terkait