Dimana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 523 Jo. Pasal 280 Ayat (1) hurf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Setiap pelaksanan, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara lansung ataupun tidak lansung.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayai (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sambil menunggu kepastian itu, pihaknya jelas Ruslan,akan membahas kembali putusan PN Poso di sentra Gakkumdu.
(mdi/palu ekspres)