Politisi Hanura Sulteng Terbukti Money Politik, Bayu Montang Terancam Diskualifikasi

  • Whatsapp
Bayu Montang

PALU EKSPRES, PALU – Calon legislatif (Caleg) DPRD Sulteng periode 2019-2024 dari Partai Hanura, Bayu Aleksander Montang (BAM) terancam didiskualifikasi dari Pencalegan.
Ini menyusul adanya amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso atas perkara nomor 87/Pid-sus/2019.

Majelis Hakim PN Poso, Jumat 22 Maret 2018 memvonis BAM terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang dan kampanye di rumah ibadah.
Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan, subsider selama tiga bulan, membayar denda Rp3juta serta membayar biaya perkara Rp5ribu.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengemukakan, BAM sebelumnya dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana Pemilu berupa kampanye di rumah ibadah sekaligus money politik.
Tepatnya pada tanggal 24 Desember 2018 di rumah ibadah jemaat GKST Musafir Owini.

Besoknya, tanggal 25 Desember 2018,  Bawaslu Poso menerima laporan awal adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu tersebut. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti Anggota Bawaslu, Christian A. Oruwo.

“Anggota Bawaslu kemudian membuat laporan resmi tentang dugaan tersebut,”jelas Ruslan Husen, Jumat 22 Maret 2019.

Ruslan menjelaskan, laporan itu kemudian diproses melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Poso hingga akhirnya diputuskan untuk diteruskan dalam proses pengadilan.
“Karena dalam Gakkumdu itu terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,”jelasnya.

Keputusan PN Poso, lanjut Ruslan, bila sudah berkekuatan hukum tetap, sebenarnya bisa berakibat fatal.
Yakni sanksi diskualifikasi dari kepesertaan Caleg yang dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU.

“Ketentuan dalam undang-undang Pemilu, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, yakni terdakwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan larangan yang diancam dengan pidana pemilu, maka sanksi diskualifikasi melalui penetapan KPU,”sebutnya.

Namun saat ini terdakwa belum memberikan jawaban atas putusan tersebut. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. Waktu untuk memberikan jawaban menurutnya diberikan selama tiga hari paska putusan.

“Saat ini masih menunggu apakah ada upaya hukum banding atau tidak dari terdakwah,”jelasnya lagi.
Adapun dugaan pelanggaran yang dipersangkakan terhadap perkara demikian, antara lain Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pos terkait