PALU EKSPRES, PALU– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu menegaskan masih akan memberlakukan sistem zonasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 mendatang. Namun, sistem tersebut akan dilakukan penyesuaian zona pascabencana.
Kepala Disdikbud Kota Palu, H. Ansyar Sutiadi menerangkan, penyesuaian tersebut dilakukan utamanya di beberapa sekolah yang berada di sekitar wilayah paling terdampak bencana alam pada 28 September 2019 lalu.
“Akan ada beberapa penyesuaian terhadap zonasinya, karena ada beberapa sekolah yang berada dekat dari wilayah yang terdampak likuefaksi, sehingga peserta didiknya akan sulit jika diberlakukan zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Ansyar, di ruang kerjanya, Selasa 26 Maret 2019.
Ia mencontohkan, penyesuaian zonasi akan diberlakukan pada PPDB di SMP Negeri 21 Palu yang berada dekat dari zona likuefaksi Petobo, serta di SMP Negeri 3 Palu yang dekat dari zona likuefaksi Balaroa.
“Akan ada perubahan minimal terhadap kedua sekolah tersebut. Untuk yang SD tidak terlalu berpengaruh, karena jumlah sekolah yang lebih banyak dari SMP, tapi PPDB SD tetap menggunakan sistem zonasi,” lanjut Ansyar.
Diungkapkannya, saat ini Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sedang melakukan kajian, untuk menggodok penyesuaian zonasi PPDB tersebut. Hasil kajian tersebut nantinya akan diusulkan oleh MKKS untuk menjadi dasar laporan Disdikbud ke Wali Kota Palu.
“Nanti hasil pengusulan dari MKKS itu yang akan menjadi dasar bagi kami melaporkan ke Pak Wali Kota, untuk selanjutnya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Keputusan Wali Kota,” tandasnya.
(abr/palu ekspres)