Mengingat karena kedaulatan rakyat diwujudkan di bilik suara, maka pernyataan kehendak umum (volonte generale) dari bilik suara, harus dijaga kemurniannya. Semua suara yang tercatat dalam format berita acara, sertifikasi hasil penghitungan suara, dan lain-lain format hasil penghitungan suara, harus bisa dipastikan sesuai dengan suara yang diberikan oleh pemilih lewat bilik suara.
Oleh karena itu, regulasi KPU harus memastikan standar baku mengenai syarat keabsahan format berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara guna mencegah kemungkinan adanya tindakan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS maupun di tingkat PPK.
Untuk menjaga kemurnian suara pemilih dari bilik suara, maka pengawas Pemilu dan para saksi harus bersikap jujur dan adil dalam mengawasi atau menjaga kemungkinan terjadinya manipulasi suara yang dilakukan oleh petugas KPPS dan PPK.
Pengawas Pemilu dan para saksi harus bisa memastikan bahwa perolehan suara yang ditulis dengan angka-angka pada semua dokumen hasil penghitungan suara, bersesuaian dengan penulisan kata-kata (terbilang). Lebih dari itu, Pengawas Pemilu dan para saksi harus bisa memastikan bahwa format berita acara dan sertifikasi hasil penghitungan suara memiliki keabsahan apabila ditanda-tangani oleh petugas KPPS dan PPK.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 (Prof. Mahfud MD) pernah mengatakan lewat konprensi pers, bahwa pada Pemilu 2009, lebih dari sepuluh persen kasus gugatan yang dikabulkan oleh MK merupakan manipulasi hasil penghitungan suara di PPK. Lalu, pada Pemilu 2014, kasus manipulasi hasil penghitungan suara di PPK juga masih terjadi, bahkan ada ketua PPK yang divonis hukuman penjara oleh pengadilan karena melakukan tindakan manipulasi perolehan suara Caleg.
Sistem proporsional terbuka yang dianut dalam UU Pemilu adalah salah satu varian dari cara mengkonversi suara menjadi kursi. Untuk menjaga kemurnian pernyataan kehendak dari bilik suara, maka cara konversi suara menjadi kursi harus dilakukan secara jujur dan adil. Sebab, sistim konversi suara menjadi kursi sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi Parpol atau calon yang diusulkan oleh Parpol.