PALU EKSPRES, PALU – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulteng melaksanakan pembekalan uji kompetensi pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemprov Sukteng, Senin 1 April 2019 di Aula Garuda BPSDM Sulteng.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Hidayat Lamakarate, saat membuka kegiatan mengapresiasi terlaksana kegiatan tersebut.
“Menyampaikan terima kasih kepada pihak BPSDM Kemendagri yang telah bersedia memfasilitasi pelaksanaan pembekalan ini,” kata Hidayat.
Pembekalan uji kompetensi menurut Hidayat dimaksudkan untuk memberi penjelasan kepada ASN tentang apa, bagaimana, mengapa dan untuk apa dilakukan uji kompetensi pemerintahan.
“Uji kompetensi pemerintahan itu merupakan pelaksanaan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,”tuturnya.
Adapun penjelasan peraturan pemerintah tersebut, bahwa pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikat.
Lebih lanjut disampaikan, demikian halnya permendagri nomor 85 tahun 2017 tentang diklat pimpemdagri pasal 20 menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi pemerintah menjadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan JPT Madya, JPT Pratama, JPT Administrator dan Jabatan Pengawas.
Selain kebijakan di atas, menurutnya peraturan mendagri nomor 108 tahun 2017 tentang kompetensi pemerintah juga mengatur syarat – syarat yang wajib dilaksanakan bagi asn yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Sehingga pada kesempatan tersebut dirinya menekankan pada seluruh peserta pembekalan uji kompetensi untuk melakukan langkah – langkah persiapan dalam menyikapi setiap amanat peraturan.
Terakhirnya disampaikan kepada seluruh peserta untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuannya sehingga memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dimasing – masing jabatan dan diharapkan nantinya peserta dapat mentransfer pengetahuannya kepada pejabat yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti pembekalan uji kompetensi.