29 Pelanggar Lalulintas di Sigi Diberi Sanksi Tilang

  • Whatsapp
PELANGGAR

PALU EKSPRES, SIGI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi menggelar razia rutin kendaraan di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Maku, Kecamatan Dolo, Senin, 1 April 2019.
Kegiatan razia kendaraan ini sebagai bentuk penegakan terhadap pelanggar lalu lintas dan pelanggar kelengkapan surat -surat kendaraan.

Dalam giat razia kali ini, Sat Lantas Polres Sigi memberikan sanksi tilang terhadap pelanggar sebanyak 29 surat tilang, dimana didominasi pelanggaran tidak memiliki atau tidak membawa surat-surat Kendaraan, seperti SIM, STNK dan surat kendaraan lainnya.
Kasat Lantas AKP Yuliana melalui Kanit Turjawali, Aiptu Sunardi menjelaskan, pemberian sanksi tilang terhadap 29 pelanggar ini, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu-lintas.
“29 pelanggar yang diberikan sanksi tersebut didominasi oleh masyarakat atau kalangan swasta,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Aiptu Sunardi mengakui, kegiatan semacam ini akan rutin dilaksanakan. Olehnya, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya bagi warga Kabupaten Sigi untuk melangkapi surat-surat kendaraannya dan melengkapi kelengkapan dalam berkendara di jalan raya. (mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait