DPTHP-3 Palu Ditetapkan 217 Ribu Lebih Pemilih DPK masuk DPT

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Tiga (DPTHP-3) tingkat Kota Palu ditetapkan sebanyak 217.721 pemilih. DPTHP-3 ini telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi, Selasa 2 April 2019.

Penetapan DPTHP-3 dilakukan sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 577/PL.02.l-SD/0l/KPU/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019 sebagai  Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU XVII/2019.

Bacaan Lainnya

DPTHP-3 tersebut ditetapkan dalam
Berita acara nomor 82/PL.01.2-BA/7271/KPU-Kot/IV/2019

Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, pemilih laki-laki dalam DPTHP-3 ditetapkan sebanyak 107.377 dan 110.344 pemilih perempuan.
Tersebar di 8 Kecamatan, 46 Kelurahan, dan 1.075 tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam DPTHP-3 Kota Palu, terdapat 1.068 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 539  dan 529 pemilih perempuan.

Selanjutnya, terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 1.835 pemilih.  Dengan rincian pemilih laki laki 865 orang dan 970 pemilih perempuan. Yang tersebar di 8 kecamatan, 30 kelurahan dan 233 TPS.

Selanjutnya sambung Agus Salim, berita acara pleno juga menetapkan sedikitnya 3.764 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang dilebur kedalam DPT.
Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi BAWASLU Kota Palu Nomor 096/K.ST ll/PM.00.02/lH/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Selanjutnya penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 1.163 orang. Terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 778 orang dan perempuan sebanyak 385 orang.  Pemilih DPTb ini tersebar di 8 kecamatan 40 Kelurahan, dan 214 TPS.

Terdapat pula pemilih dalam DPTb Palu yang ditetapkan keluar yakni scbanyak 1.122 pemilih dengan rincian pemilih lakii  berjumlah 648 dan pemilih permpuan sebanyak 474 pemilih.

Senyara untuk penataan restrukturisasi/ chrouping TPS untuk Rumah Tahanan (Rutan) sebanyak 3 TPS. Antara lain TPS 31,TPS 6 dan TPS 8  di kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur.
Serta TPS untuk lembaga Pemasyarakatan sebanyak 2 TPS antara lain TPS 18 dan 19 tersebar di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan.

Pos terkait