Penyaluran C6 Dibatasi hingga 16 April

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pendistribusian surat pemberitahuan untuk memilih (formulir model C6) dibatasi hingga pukul 00.00 WITA tanggal 16 April 2019.

Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, pembatasan waktu distribusi dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah hal. Menurut dia batas waktu ini mengalami perubahan dari Pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu sebelumnya, batas akhir waktu pendistribusian C6 bisa dilakukan sampai pada hari H pungut hitung suara.

“Jadi pukul 00.00 malam seluruh surat pemberitahuan yang tersisah harus dikumpulkan pada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS),”kata Agus, Kamis 11 April 2019.

Selanjutnya KPPS akan melakukan rekapitulasi sisa formulir agar tidak disalahgunakan. Misalnya dalam satu KPPS terdapat 150 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun yang sempat tersalurkan hanya 100 lembar, maka sisa 50 formulir C6 harus dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan.

“Pengembalian sisa C6 ini dibuatkan dalam berita acara,”jelasnya.

Dia menambahkan, bagi warga yang namanya sudah masuk dalam DPT, bisa tetap menggunakan hak pilihnya pada tempat pemungutan suara (TPS) temlatnya terdaftar meskipun tidak mendapat surat pemberitahuan tersebut.

“Khusus untuk pemilih yang masuk dalam DPT, surat pemberitahuan bisa diminta pada saat hari pungut hitung kepada petugas KPPS,”sebutnya.
Pendistribusian surat pemberitahuan sendiri tambah Agus, akan dimulai hari ini Jumat 12 April 2019 oleh petugas KPPS. Pihaknya memastikan seluruh tahapan menjelang hari H pungut hitung sudah berjalan lancar.

“Semoga semuanya bisa berjalan lancar tanpa kendala,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait