PALU EKSPRES, PARIGI – Sejumlah warga di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong hampir tak bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pemilu 17 April 2019 ini. Pasalnya, pelaksanaan pemilu 2019 yang diklaim oleh KPU Parimo akan berjalan sukses ternyata jauh dari harapan.
Hal itu diduga buruknya kinerja KPU Parimo. Misalnya, mulai dari penyortiran, pelipatan surat suara, pengepakan dan hingga pendistribusian. Menurut informasi yang dihimpun media ini, Rabu 17 April 2019, ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan, salah satunya di daerah pemilihan (Dapil) tiga yang meliputi Kecamatan Ongka Malino, Mepanga, Palasa, dan Tomini.
Masyarakat di beberapa desa di kecamatan tersebut, nyaris tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Disebabkan surat suara calon legislatif (caleg) kabupaten di dapil itu tertukar dengan surat suara caleg dari dapil lain.
Salah seorang caleg dari wilayah Utara Parimo, Hazairin Paudi kepada media ini menjelaskan, persoalan tersebut terjadi di beberapa TPS. Misalnya, di Desa Ogotumubu Barat, Desa Sumpilopong, dan Desa Tilung, Kecamatan Tomini.
Bahkan kata dia, ada yang sama sekali tidak memiliki surat suara dapil kabupaten. Terkait hal itu kata dia bahwa, KPU harus bertanggung jawab. “KPU harus dievaluasi karena sangat merugikan warga negara. Sudah sebagian dicoblos karena masyarakat tidak mengerti,” ujarnya.
Olehnya, ia menegaskan pemilihan harus diulangi, dibenahi dan tidak boleh dilanjutkan. Pihaknya menduga KPU Parimo tidak teliti jelang pemungutan suara. “Seharusnya sejak proses pelipatan, pengepakan hingga proses pendistribusian logistik pemilu KPU harus lebih teliti,” tegasnya.
Sekaitan hal itu, Ketua KPU Parimo, Abdul Chair saat dikonfirmasi membenarkan soal tertukarnya surat tersebut. Pihaknya mengaku langsung mengantisipasi dengan mengganti surat suara. “Jadi surat suara itu kami sudah ganti dengan mengambil surat suara lebih dari TPS terdekat,” ungkapnya.
(asw/palu ekspres)