Sudah 50 Persen CJH Kota Palu Melunasi BPIH Tahap Kedua

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Saat ini proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 144 H/2019 M tahap kedua bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) sedang berjalan. Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi CJH yang mengajukan penggabungan suami-istri atau orang tua-anak, jemaah lanjut usia (lansia), kuota cadangan, serta CJH reguler yang mengalami gangguan sistem pada pelunasan tahap pertama.

Untuk CJH asal Kota Palu, sebagaimana disebutkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muh. Isnaeni hingga Selasa 7 Mei 2019 dari 119 total CJH asal Kota Palu yang berhak lunas tahap kedua, lebih 50 persen di antaranya telah melakukan pelunasan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah CJH kita yang melunasi tahap kedua sudah lebih dari 50 persen, dari total yang berhak melunasi sebanyak 119 orang tahun ini. Di antaranya yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama lalu ada 7 orang,” kata Isnaeni, di ruang kerjanya, Selasa 7 Mei 2019.

Ia berharap seluruh CJH yang berhak lunas tahap kedua dapat melunasi BPIH, sebelum pelunasan tahap kedua berakhir pada Jumat 10 Mei 2019. Isnaeni juga mengungkapkan, kemungkinan ke depan akan dibuka pelunasan BPIH tahap ketiga, yang diperuntukkan bagi CJH hasil dari penambahan kuota.

Sebagaimana diketahui, pada musim haji tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan penambahan kuota haji kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 10 ribu orang. Dari total penambahan tersebut, Provinsi Sulteng mendapatkan tambahan kuota 250 orang. Masing-masing 50 persen dari total kuota tersebut dibagi untuk kuota CJH reguler berdasarkan nomor porsi Provinsi, dan 50 persen lainnya kuota untuk lansia dan pendamping.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, kemungkinan ada pelunasan tahap ketiga, yakni untuk CJH hasil dari penambahan kuota. Sampai hari ini menurut informasi yang kami dapatkan belum ada nama-nama CJH yang turun, karena juklat dan juknisnya belum ada,” ujarnya.

Ditegaskan Isnaeni, jika nama-nama CJH hasil penambahan kuota tersebut telah ditetapkan, maka CJH yang bersangkutan diwajibkan mengikuti prosedur sebagaimana CJH reguler lainnya, yakni harus mengikuti pemeriksaan tahap pertama dan kedua untuk menentukan status istitaah CJH bersangkutan.

Pos terkait