PALU EKSPRES, SIGI – Walaupun penghitungan suara tingkat Kabupaten Sigi telah usai dilakukan KPU. Namun masih banyak persoalan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini masih diusut oleh Bawaslu Sigi. Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Sigi Divisi Penanganan Perkara Pemilu, Agus salim, Rabu 15 Mei 2019.
Adapun dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini masih diusut Bawaslu Sigi kata Agus Salim, antara lain dua laporan dari calon Legislatif (caleg) Partai Demokrat atas anama Eliyanti terkait dugaan pelanggaran KPPS Desa Langgaleso, Kecamatan Dolo TPS 09 yang salah menghitung suara. Suara yang seharusnya untuk caleg tapi terhitung sebagai suara partai. Kemudian dugaan pelanggaran penggelembungan suara oleh caleg Dapil IV nomor urut 2 atas nama Anas dan anggota PPK Kecamatan Dola Barat.
“Untuk 2 laporan Eliyanti ini, Bawaslu sigi masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dan investigasi di lapangan,” kata Agus.
Saksi yang sudah dipanggil terkait dua laporan Eliyanti kata Agus, yaitu saksi dari Partai Politik (Parpol) dan ketua KPPS di TPS 09 Desa Langgaleso untuk dugaan pelanggaran KPPS Desa Langgaleso, Kecamatan Dolo TPS 09 yang salah menghitung suara. Dan kasus dugaan pelanggaran penggelembungan suara oleh caleg Dapil IV nomor urut 2 atasnama Anas dan anggota PPK Kecamatan Dola Barat. Saksi yang sudah dipanggil Bawaslu Sigi yaitu, anggota PPK Kecamatan Dolo Barat.
“Kalau keterangan para saksi dan investigasi di lapangan kita sudah lakukan, tahap selanjutnya Bawaslu Sigi akan menentukan apakah kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. Kalau itu dugaan pelanggaran pemilu, kita akan lanjutan ke tingkat Gakumdu, nanti pemerikasaan dari tim Gakumdu yang tentukan apakah dilanjutkan ke Pengadilan atau tidak dugaan pelanggaran pidana pemilunya,” terangnya.
Agus Salim menyebutkan, selain dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Eliyanti, Bawaslu Sigi juga saat ini menangani sejumlah perkara dugaan pelanggaran pidana lainnya, yang juga masih dalam tahap pemanggilan saksi dan investigasi. Yaitu, laporan dari warga Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan terhadap Ronal Abdullah, atas dugaan pemalsuan dokumen C 1 plano salinan di TPS III Desa Rantewulu dan TPS IV Desa Towulu, kecamatan Kulawi.
Kemudian laporan hasil pengawasan pemilu yang dilakukan komisioner Panwaslu Dolo terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 27 April 2019 yang mendapati pembagian uang tunai kepada masyarakat mengatasnamakan Caleg anggota DPRD Kabupaten Sigi dari PKB atas nama Azhar H. Nonci nomor urut 1 Dapil IV Sigi.
(mg4/palu ekspres)






