Polres Parimo Tahan Satu Pelaku Penganiayaan Ketua KPU

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Setelah satu hari dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang pelaku penganiayaan terhadap Ketua KPU Parigi Moutong pada Senin 20 Mei 2019, akhirnya Polres Parimo menetapkan dan menahan inisial AA sebagai tersangka untuk proses perkembangan penyidikan.

AA diketahui oknum Caleg dari Partai Hanura daerah pemilihan (Dapil) Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis yang ditemui usai buka puasa bersama di halaman Polres Parimo, Selasa 22 Mei 2019, menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya, telah cukup bukti sehingga menetapkan AA sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Sudah cukup bukti, kami tetapkan AA sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.

Menurut Kapolres, dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua KPU Abdul Chair, pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Lima saksi yaitu, orang-orang yang mendatangi kediaman ketua KPU, dan sisanya warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara latar belakang terjadinya penganiayaan, tambahnya, akibat persoalan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, yang ditangani Bawaslu Parigi Moutong saat ini.

“Kami tidak menemukan informasi itu atau fakta tersebut dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai insiden itu direncanakan atau tidak. Ia mengatakan, pihaknya belum melihat hal itu, sebab semuanya belum terbuka secara koperatif.

Atas perbuatanya, AA diancam di atas lima tahun penjara, pasal 170 penganiyaan secara bersama-sama dan atau tindak penganiayaan.

“Sementara yang bersangkutan cukup bukti dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” ungkapnya.

(asw/palu ekspres)

Pos terkait