PALU EKSPRES, JAKARTA – Tahapan proses pemilihan presiden 2019 telah memenangkan pemilihan baru. Pada Sabtu (25/5/2019), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menerima gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres 2019) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk bukti yang disetujui, termasuk tautan berita media asal Indonesia.
Berdasarkan permintaan yang diajukan gugatan yang didaftarkan BPN ke MK yang dikeluarkan, mereka membeberkan formulir yang disetujui yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima jenis yang dibatalkan dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut.
Di meminjam adalah anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara; polisi dan intelijen, memenangkan birkorasi dan BUMN, kebebasan media dan pers, kebebasan dan persetujuan penegakan hukum sampai dengan menentang DPT dan sistem situng KPU.
Dalam permohonan izin gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi meminta tanggapan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan perhitungan JawaPos.com, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita. Jumlahnya, mencapai 34 berita dari media nasional.
Sebelumnya, link berita tersebut sebelumnya pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Masih disertakannya tautan berita nasional juga terkesan janggal. Alasan, beberapa kali. Kata-kata kontroversial terhadap pers nasional.
Saat pidato di hari buruh internasional atau May Day 2019 yang digelar Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019) misalnya. Media menuding Prabowo adalah perusak demokrasi Indonesia. “Akan teringat dalam sejarah media-media, kau merusak demokrasi di Indonesia,” kata Prabowo.
Namun, timnya membalikkan tautan berita sebagai salah satu bukti ke MK. Dikonfirmasi, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan, seluruh bukti tautan berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan. Katanya, berita itu membenarkan adanya kecurangan Pemilu 2019.