PALU EKSPRES, JAKARTA – Tahapan proses pemilihan presiden 2019 telah memenangkan pemilihan baru. Pada Sabtu (25/5/2019), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menerima gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres 2019) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk bukti yang disetujui, termasuk tautan berita media asal Indonesia.
Berdasarkan permintaan yang diajukan gugatan yang didaftarkan BPN ke MK yang dikeluarkan, mereka membeberkan formulir yang disetujui yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima jenis yang dibatalkan dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut.
Di meminjam adalah anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara; polisi dan intelijen, memenangkan birkorasi dan BUMN, kebebasan media dan pers, kebebasan dan persetujuan penegakan hukum sampai dengan menentang DPT dan sistem situng KPU.
Dalam permohonan izin gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi meminta tanggapan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan perhitungan JawaPos.com, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita. Jumlahnya, mencapai 34 berita dari media nasional.
Sebelumnya, link berita tersebut sebelumnya pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Masih disertakannya tautan berita nasional juga terkesan janggal. Alasan, beberapa kali. Kata-kata kontroversial terhadap pers nasional.
Saat pidato di hari buruh internasional atau May Day 2019 yang digelar Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019) misalnya. Media menuding Prabowo adalah perusak demokrasi Indonesia. “Akan teringat dalam sejarah media-media, kau merusak demokrasi di Indonesia,” kata Prabowo.
Namun, timnya membalikkan tautan berita sebagai salah satu bukti ke MK. Dikonfirmasi, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan, seluruh bukti tautan berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan. Katanya, berita itu membenarkan adanya kecurangan Pemilu 2019.
Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan. “Jadi sebenernya bukan tautan berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membuktikan kebenaran relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal yang kita bawa, disetujui, disetujui, disandingkan atau dirujuk ke tautan yang lain, ”kata Sahroni Kompilasi Mendapatkan JawaPos.com, Minggu (26/5/2019).
Dia memverifikasi apa yang telah disetujui oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi. Karena itu, dia yakin betul membuktikan itu dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. “Nggak mungkin lah, kita, verifikasi yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi,”
Terpisah, Ketua Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, melengkapi tautan berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah. Dari berita yang diberikan oleh BPN, kata dia, diminta dapat disampaikan pihak-pihak yang telah diminta dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.
“Misalnya, ada berita ketua KPU tanggal sekian pergi umroh bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS dipindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya, padahal itu tidak benar. Panggil aja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan, ”kata Mahfud kompilasi dihubungi JawaPos.com, Minggu (26/5/2019).
Jadi, kata Mahfud, tautan berita itu akan dikirim langsung ke pihak-pihak yang telah disetujui dalam pemerbitaan atas dugaan kecurangan. Apakah pihak tersebut melakukan kecurangan atau sebaliknya.
“Tidak ada referensinya. Cuma katanya, katanya atau berita yang tidak disebut sumber. Kalau sudah menelepon waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya aja, apa benar atau tidak, ”pungkasnya.
Terkait diketahui, dalam terbitan bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 hingga P-54, BPN menerima melampirkan 34 bukti tautan berita yang disediakan dari media arus utama. Namun demikian, disetujui BPN, tautan berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk mendukung fakta dan data yang dimiliki oleh BPN.
Berikut tanggapan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon penuh.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987 / PL.01.08-KPT / 06 / KPU / V / 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti sah dan meyakinkan melakukan pertentangan dan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif.
4. mengundang (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014.
7. Memerintahkan Termohon untuk mengimplementasikan Pemungutan Suara di seluruh wilayah Indonesia, disetujui diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(igm/jpc)






