Rektor Untad: Tak Ada Lagi Kebijakan Perpanjangan Masa Studi

  • Whatsapp

Prof. Dr. H. Mahfudz. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. H. Mahfudz menegaskan setelah tahun 2019, tidak akan ada lagi kebijakan dari pihak kampus untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian studi bagi mahasiswa yang telah menjalani masa studi maksimal 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Pada tahun ini, pihak Untad masih memberikan kebijaksanaan kepada sekitar 700-an mahasiswa angkatan 2012 untuk menyelesaikan studinya hingga Desember 2019. Seharusnya, mahasiswa angkatan 2012 telah lewat batas maksimal studi per 1 Juni 2019 lalu.

“Saya sampaikan kepada Wakil Rektor bidang Akademik, bahwa kebijaksanaan yang kita lakukan sekarang untuk memperpanjang masa studi sampai Desember, saya berharap hanya satu kali saja,” tegas Rektor, pada pelantikan Dekan Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA di Untad, Rabu 12 Juni 2019.

Dituturkan Rektor, untuk menekan jumlah mahasiswa yang terancam Drop Out (DO) akibat melewati batas maksimal masa studi, dapat dilakukan dengan memaksimalkan program semester pendek atau semester antara sejak tahun-tahun pertama perkuliahan. Bukan melalui penyelesaian secara instan pada saat-saat terakhir masa studi mahasiswa bersangkutan.

“Jadi mulai antara semester 2 dan 3 itu harusnya sudah ada semester antara. Mahasiswa bisa memprogramkan mata kuliah baik yang perbaikan atau yang tidak lulus. Penyelesaian sekarang ini kan instan, kita tidak boleh membiarkan mahasiswa ini terbengkalai di akhir masa studinya,” ujarnya.

Alasan lainnya, lanjut Rektor, adalah penilaian evaluasi dan akreditasi universitas juga sangat bergantung pada lama masa studi yang ditempuh oleh mahasiswa. Salah satu penilaian akreditasi yang masih rendah adalah pada rata-rata masa studi yang masih jauh, melebihi rata-rata penyelesaian normal yakni 4 tahun.

“Kalau sudah di atas 5-6 tahun itu kurang sekali nilainya,” imbuh Rektor.

Selain itu, pengoptimalan program semester pendek atau semester antara juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah lulusan Untad yang mendapatkan predikat cumlaude, karena hal itu sangat bergantung pada lama masa studi yang ditempuh oleh mahasiswa.

Olehnya, ia berharap dukungan penuh khususnya dari para Dekan di tiap Fakultas untuk dapat menggunakan kewenangannya dalam memaksimalkan hal tersebut. Kalau perlu, kata Rektor, dosen yang enggan memberikan dan mengajar semester pendek diberikan sanksi.

Pos terkait