Pembangunan Huntara Dinilai Lambat, Eko: Kewenangan Satgas PUPR

  • Whatsapp

Eko Sugiharto Hanafi . Foto: Niko/PE

PALU EKSPRES, SIGI – Kepala Seksi Pembinaan Perumahan Formal Dinas PUPR Kabupaten Sigi, Eko Sugiharto Hanafi, mengatakan seharusnya pada tanggal 24 April 2019 adalah masa akhir transisi pascabencana. Sehingga, pembangunan huntara telah rampung dan para warga korban terdampak bencana sudah bisa menempati huntara yang telah disiapkan tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun kata Eko sapaanya, ada beberapa titik lokasi yang sampai saat ini pembangunan huntaranya belum selesai dikerjakan. Misalnya, di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromarudan Desa Woladangko, Kecamatan Kulawi.
“Kalau pembangunan di Kecamatan Kulawi bisa lambat karena terkendala akses jalan. Namun untuk Desa Mpanau, persoalannya bisa lambat, kami kurang tahu juga,” terangnya.

Lanjut kata Eko, untuk persoalan keterlambatan pembangunan huntara, dari pihak Pemda tidak bisa mengintervensi pembangunan huntara tersebut.
“Semua kewenangannya ada di Satgas Kementrian PUPR. Pemda hanya diberikan pemanfaatan dari pembangunan Huntara itu,” ungkapnya.

Untuk Huntara di Kabupaten Sigi kata Eko, ada 221 unit yang dibangun dari Kementrian PUPR, di luar dari bantuan BUMN, yayasan, NGO dan pihak-pihak lainnya.
“Pembangunan huntara itu 1 unitnya itu ada 12 bilik. Sehingga, 221 unit huntara yang dibangunkan kementerian PUPR di Kabupaten Sigi sudah memenuhi kebutuhan hunian bagi warga yang terdampak bencana alam gempa bumi dan likuifaksi,” ujar Eko. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait