Sidang PHPU Kedua, Polisi Tidak Izinkan Massa Berdemo Di Depan Gedung MK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA– Jajaran Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya tidak memberikan rekomendasi bagi masyarakat untuk melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, polisi telah memfasilitasi massa jika tetap ingin menggelar aksi saat persidangan gugatan sengketa Pilpres di MK.

Bacaan Lainnya

“Karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar patung kuda. Kenapa demikian, karena mengacu hasil evaluasi dan analisa kejadian tanggal 21-22 Mei di gedung Bawaslu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurut Dedi, jika massa diizinkan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Polri khawatir itu akan menganggu kinerja MK dalam menggelar persidangan.

“Waktu masa persidangan MK sangat terbatas cuma 14 hari. Artinya kinerja MK tidak boleh terganggu,” ujar Dedi.

Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa polisi tidak melarang massa untuk menyampaikan pendapat, melainkan hanya tempatnya saja bukan di depan MK.

(rmol)

 

Pos terkait