Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis di dampingi Ibu Bhayangkari Parimo yang ditemui Palu Ekspres usai kegiatan anjangsana, Senin (24/6/2019). Foto : ASWADIN/PE
PALU EKSPRES, PARIGI – Polres Parimo menaggapi biasa saja terkait sidang praperadilan yang dilakukan Amrullah Almahdali yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ketua KPU Parimo, Abdul Chair beberapa waktu lalu.
Kapolres Parimo, AKBP. Zulham Efendy Lubis kepada Palu Ekspres, Senin 24 Juni 2019 mengatakan, praperadilan diatur secara hukum, yang merupakan hak dari setiap warga atau orang yang merasa tidak puas dengan pelayanan atau tindakan yang dilakukan kepolisian.
“Itu memang sudah diakomodir dalam undang-undang. Kami menanggapinya biasa-biasa saja,” ujarnya. Terkait dengan dalil-dalil yang disampaikannya dalam persidangan, salah satunya terkait tidak cukupnya bukti, menurut dia, hal itu tidak tepat. Sebab, pra yang dimaksud seharusnya tidak lagi melihat cukup bukti atau tidak, tapi sudah masuk pada materi peradilan umum.
Seharusnya kata Kapolres, yang dipersoalkan terkait bagaimana proses penanganan, SOP apakah tepat atau tidak.
“Tetapi, bila sudah mempersoalkan terkait bukti cukup atau tidak, bukan lagi materi pra,” tuturnya. Sekaitan dengan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Amrullah lanjut dia, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Parigi.
Untuk melengkapi proses penyidikan, tambahnya, Polres Parimo telah melakukan pra rekonstruksi terkait penganiayaan tersebut. Namun, tersangka Amrullah enggan memerankan pra rekonstruksi tersebut. “Tidak menjadi masalah, itu hak tersangka jika menolak untuk melakukan pra rekonstruksi tersebut,” sebut Kapolres.(asw/palu ekspres)