Wali Kota Palu Dukung Pembentukan LKS Dewan Tripartit Kota Palu

  • Whatsapp

KONSOLIDASI – Rapat tentang rencana pembentukan lembaga kerja sama (Tripartit) ketenagakerjaan antara Wali Kota Palu Hidayat dan asosiasi pengusaha bersama instansi terkait, Senin 24 Juni 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE

PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hidayat merespon petisi forum buruh dan serikat pekerja terkait pengembalian peran dan fungsi lembaga kerjasama (LKS) dewan tripartit dalam upaya pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Petisi ini merupakan salasahtu dari tujuh petisi yang disuarakan pada peringatan hari buruh internasional pada Mei 2019 silam. Fungsi dewan tripartit diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan pengembalian fungsi dewan tripartit, Hidayat menggelar rapat khusus bersama para pihak yang menjadi unsur dewan tripartit. Yakni unsur pemerintah, sosiasi pengusaha, Senin 24 Juni 2019 di ruang kerjanya.

Hidayat menjelaskan, dukungan Pemkot Palu terhadap upaya tersebut diberikan dalam bentuk alokasi anggaran untuk membiayai agenda kelembagaan. Serta fasilitas penunjang kinerja dewan tripartit seperti penyewaan kantor.

“Kita alokasikan untuk tahun 2020,”kata Hidayat.

Menurutnya persoalan menyangkut buruh yang masih terus terjadi harus diselesaikan dengan formulasi tepat. Salahsatunya dengan pendekatan diskusi dan dialog. Tidak mesti turun ke jalan yang dapat menimbulkan persoalan baru.

Bahkan jika perlu, sengketa hubungan industrial dan ketenagakerjaan dimasa mendatang bisa diselesaikan melalui dewan tripartit. Tanpa harus bersengketa di pengadilan.
Bahkan jika memungkinkan digunakan solusi melalui pendekatan adat dan budaya.

“Harus lebih humanis lah. Kita kedepankan dialog agar terjaga kekeluargaan dan toleransi kita,” ujarnya.

Dewan tripartit kata dia juga bisa  memfasilitasi penyediaan lapangan kerja di Kota Palu. Mengingat masalah ini masih menjadi masalah penting di Kota Palu terlebih paska bencana.
Dengan demikian masalah pengangguran bisa diatasi dan dicarikan solusi bersama dewan tripartit.

“Karena pemerintah tidak akan mungkin menyelesaikan masalah itu sendiri,”ujarnya.

Pengembalian fungsi dewan Tripartite menurut dia sudah melalui diskusi panjang antar para pihak.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertemuan sebelumnya.

Pos terkait