Alimuddin Paada. HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU – Panitia pemilihan (Panlih) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan jadwal hari pemungutan suara (Voting day) pemilihan Wakil Gubernur (Sulteng) pada Kamis 27 Juni 2019 besok.
Untuk kelancaran, Panlih telah menyiapkan skenario teknis pemungutan suara. Dalam jadwal, sidang paripurna pemungutan suara rencananya dimulai pukul 10.00 Wita sampai selesai.
Sidang akan dipimpin tiga pimpinan selain Ketua DPRD Aminudin Ponulele yang kini sedang jatuh sakit. Tiga pimpinan ini kemudian akan membubuhkan tanda tangannya pada lembaran surat suara yang akan digunakan.
Pola pemilihan dilakukan persis dengan pola pemilihan umum. Menggunakan surat suara bergambar dua kandidat. Lalu pemilih mencoblos sesuai keinginan.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Alimudin Paada menjelaskan, dari 45 jumlah anggota, hanya akan ada 43 orang yang menggunakan hak pilih. Ini karena Ketua DPRD Aminudin Ponulele sedang menjalani perawatan.
Sedangkan Rusli Dg Palabi sudah dinyatakan mundur dari keanggotaan.
Menurut dia, untuk memulai sidang, kuorum harus dipenuhi dulu. Dasar mengambil jumlah kuorum adalah setengah dari jumlah anggota pengguna hak pilih.
“Kuorumnya 50 persen dari 43 anggota,”kata Alimudin Paada, Selasa 25 Juni 2019.
Sebagaimana sidang pada umumnya, jika kuorum tidak terpenuhi, maka akan dilakukan penundaan sesuai ketentuan yang ada. Namun untuk hal ini, Alimudin memastikan seluruh anggota akan hadir untuk memilih.
“Kami pastikan seluruh anggota tidak ada agenda diluar daerah,”ujarnya.
Selanjutnya untuk ketentuan apabila hasil pemungutan suara kedua kandidat imbang.
Maka jelas Alimudin akan dilakukan penundaan, dua atau tiga hari kemudian untuk dilakukan pemilihan ulang.
“Hanya tiga kali pemilihan, misalnya hasilnya tetap saja sama, maka pemilihan dianggap gagal,”jelasnya.
Dalam pemilihan Wagub, anggota menurut Alimudin bisa saja tidak menggunakan hak pilihnya atau abstain.
Akan tetapi kandidat terpilih tetap bersandar pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing kandidat.
“Misalkan semuanya abstain, maka pemilihan pun gagal,”sebutnya.
Lalu terkait dengan gugatan gugatan hasil pemilihan. Bila kemudian hari ada bukti terjadi money politik yang memengaruhi perolehan suara kandidat pemenang.
Untuk hal ini Alimudin mengaku belum memiliki pola. Termasuk juga kemana gugatan itu diajukan.