Dalam kasus Rahman Ijal kata dia, penyebaran hoaks disangkakan terjadi sekitar akhir Januari 2019. Setelah penyidik berkoordinasi Balai Bahasa Sulteng dan ahli dari Kominfo Kota Palu, maka pada 7 Februari 2019, Rahman Ijal langsung ditahan sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/02/II/2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 berkas perkara Rahman Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Karena itu dia berhemat para pelaku hoax yang yang menyerang Gubernur Sulteng terbilang lamban bila dibandingkan dengan proses yang dihadapi Rahman Ijal.
“Tidak sampai sebulan. Dari diduga melakukan penyebaran hoax akhir bulan Januari 2019, kemudian tanggal keluar Surat Perintah Penahanan Tanggal 7 Februari 2019 berkas telah dilimpahkan ke Kejati Sulteng tanggal 14 Februari 2019,”sebutnya.
Bahkan dia menandaskan, penahanan tersangka Rahman Ijal oleh penyidik Polda Sulteng dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Penahanan.
Kemudian penyidik buru-buru menggelar Konfrensi Pers.
“Seharusnya kasus-kasus hoax lainnya juga berlaku hal yang sama. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 ini juga harus dikenakan. Semua orang sama dihadapan hukum. Kami meminta keadilan,”tegas Edmond. (mdi/palu ekspres)