Hoaks Yahdi Basma Cs Harus Dikenakan Pasal Berlapis

  • Whatsapp

Edmond L Siahaan. Foto: Dok. PE

PALU EKSPRES, PALU– Kuasa hukum Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, Edmon Leonardo Siahaan berpendapat kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan Yahdi Basma bersama dua pelaku lainnya bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Bacaan Lainnya

Edmond membandingkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Sulteng ini dengan kasus hoaks demo TKA Morowali dengan tersangka Rahman Ijal yang juga dikenakan pasal berlapis.

Edmond menjelaskan, tersangka hoaks demo TKA ini sedikitnya dipersangkakan dengan  lima pasal.

Antara lain kata Edmond, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar.

Kemudian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paing banyak 1 miliar.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Dalam pasal 14 disebutkan , barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sebab kata dia, postingan berita hoaks itu sengaja disebar diberbagai group WhatsApp dan Facebook oleh pelaku dan kawan-kawannya.
Bahkan kata dia postingan berita hoaks itu disertai dengan keterangan kalimat bahwa Gubernur Sulteng tidak perduli dengan korban bencana dan lebih perduli dengan pembiayaan people power.

Terakhir, Rahman Ijal juga dipersangkakan dengan  Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Selain terkait pasal yang harus diterapkan, Edmond juga membandingkan lambatnya proses penanganan tersebut.

Pos terkait