Senin, 6 April 2026
Palu  

Wali Kota Palu Menyebut Tidak Menunggu Huntap dari PUPR

RAPAT – Wali Kota Palu Hidayat didampingi Kapolres serta Dandim 1306 memimpin Rakor  pemanfaatan tanah akibat bencana alam, Rabu 27 Juni 2019 di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hidayat kembali menggagas pertemuan dengan seluruh pemegang hak guna bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo dan Talise. Ini pertemuan yang kedua kalinya digelar untuk menyepakati pemanfaatan sebagain lahan HGB sebagai pusat pengembangan kawasan baru dan pusat relokasi warga terdampak bencana.

Kali ini pertemuan yang digelar di ruang Bantaya lantai III Kantor Wali Kota Palu, Rabu 27 Juni 2019 dihadiri Kapolres Palu AKBP Mujianto serta Dandim 1306 Donggala Palu. Kehadiran dua unsur forum komunikasi pimpinan daerah ini untuk menyaksikan penandatangan kesepakatan pemanfaatan lahan HGB antara Pemkot Palu dan para pemegang HGB.

Enam pemegang HGB yang turut hadir dalam rapat koordinasi antara lain PT Aces, PT Palu Buana Sentosa, PT Duta Dharma Bhakti, PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni.
Sedangkan satu pemegang yang tidak hadir adalah PT Lembah Palu Nagaya.

Rakor ini mengurai secara detail peta master plan pemanfaatan lahan tersebut. Baik mengenai batas-batas dan luasan pemanfaatan lahan yang telah dibuat dalam rencana tapak atau side plan. Maupun tentang sejumlah perencanaan peruntukan kawasan tersebut.

Wali Kota Palu Hidayat menjelaskan, dalam rencana tapak yang telah disusun Pemkot Palu, lahan yang akan digunakan untuk rencana itu seluas 1.165, 67hektar. Namun didalamnya terdapat sedikitnya 560 hektar lahan yang masuk sebagai lahan dari 7 pemegang HGB.

Hidayat berharap perencanaan yang kini telah termuat dalam side plan itu bisa disepakati pemegang HGB. Menurut dia lahan itu juga pada dasarnya masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) pemanfaatan lahan untuk kebencanaan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulteng.
Serta telah disampaikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terhadap rencana peruntukan, pemegang HGB bisa menyesuaikan. Karena tidak semua lahan akan digunakan,”jelas Hidayat.

Master plan penataan kawasan ini selanjutnya urai Hidayat akan ditetapkan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) Kota Palu. Namun tidak semua rencanan dalam site plan itu akan digunakan pemerintah.

Misalnya jelas Hidayat, untuk kawasan bisnis. Dalam site plan memang dituliskan ada sebagian lahan diperuntukkan untuk lokasi pertokoan. Lokasi ini bisa dimanfaatkan 3m3gang HGB untuk pengembangan.

“Karena tidak mungkin Pemkot mau membangun pertokoan disitu. Nah ini bisa dimanfaatkan pemegang HGB,”jelasnya.
Yang terpenting dalam perencanaan itu adalah penyiapan lahan pembangunan hunian tetap (Huntap). Hidayat mengaku ingin mempercepat seluruh proses penyiapan lahannya.

“Kita sudah ingin melakukan lean clearing terhadap lahan Huntap ini agar pembangunan Huntap cepat dilakukan,”papar Hidayat.

Hidayat menyatakan tidak ingin berlama lama untuk segera menyediakan Huntap bagi warga terdampak bencana. Sebab sejauh ini sudah banyak lembaga donatur yang ingin segera menyerahkan bantuan Huntap itu.

Terkait Huntap, Wali Kota pun mengaku tidak akan menunggu program dari pemerintah melalui Kementerian PUPR, yang kemungkinan realisasinya berjalan lambat. Sementara sudah terdapat beberapa yayasan yang ingin merealisasikan bantuan pembangunan Huntap tersebut.

“Kami perkirakan Huntap dari PUPR ini masih lama.
Kemungkinan butuh waktu dua tahun,” sebutnya.

Sementara rencana bantuan Buntal sudah datang antara lain dari yayasan Budha Tzu Chi, yayasan Al khair termasuk bantuan Huntap dari asosiasi pemerintah kota se Indonesia.

“Inikan sudah banyak pihak yang membantu Huntap itu. Kita ingin antisipasi penyediaan lahannya untuk segera dibangun,” demikian Hidayat.

Para pemegang HGB yang hadir dalam Rakor seluruhnya menyetujui master plan yang telah disusun Pemkot Palu. Semuanya menyatakan sepakat jika sebagian lahan HGB masuk dalam master plan tersebut sebagai upaya Pemkot Palu dalam penyediaan titik relokasi warga terdapak dan fasilitas umum lainnya. (mdi/palu ekspres)