PALU EKSPRES, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengingkinkan kasus dua anak buahnya yang tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilimpahkan ke Korps Adhyaksa. Mereka ingin menanggani sendiri kasus dua anak buahnya yang nakal itu.
Lantas apa bisa Kejaksaan Agung mengambil alih kasus yang saat ini ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut?
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, Kejaksaan Agung bisa mengambil alih kasus dua jaksa yang saat ini ditangani oleh KPK. Alasannya, ada nota kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung.
“Kalau ditanya, ya bisa mengambil alih kasus itu. Karena memang ada MoU antara KPK dan Kejaksaan Agung. Jadi, bisa Kejaksaan Agung minta kasus itu dilimpahkan,” ujar Chudry kepada JawaPos.com, Sabtu (29/6/2019).
Akan tetapi, menurut Chudry, tidak elok Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi senyap KPK tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada kepentingan di belakangnya.
Oleh sebab itu, menurut Chudry, KPK sebaiknya membatalkan saja MoU tersebut. Sehingga tidak memunculkan polemik seperti ini lagi.
“Jadi, menurut saya batalkan saja MoU itu. Nanti bisa aja Polri minta kasus anggotanya dilimpahkam. Jadi, hentikan saja MoU antara Kejaksaan Agung sama Polri,” katanya.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husono menyarankan KPK agar kasus terciduknya dua jaksa itu tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, dalam UU KPK disebutkan kasus korupsi bisa ditangani sendiri oleh lembaga antirasuah.
“Tidak ada mekanisme sebagaimana yang diharapkan Kejaksaan Agung. Dalam UU KPK bisa mengambil alih kasus kewenangannya ada di KPK,” tegas Adnan.
“Sebaiknya KPK menangani sendiri perkara tersebut karena diungkap melalui OTT,” tambahnya.
Oleh sebab itu ICW menyarankan KPK menangani sendiri kasus dua jaksa yang terkena OTT. Jika dilimpahkan, maka dikhawatirkan Kejaksaan Agung malah akan melindungi anak buahnya.
“Bisa dikatakan permintaan Kejaksaan Agung itu mengada-ada, dan ada tendensi untuk melindungi anak buahnya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang. Dua diantaran pihak yang ditangkap merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari operasi senyap tersebut lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo mengamankan uang SGD 21 ribu.