AMBRUK – Jembatan Ponulele yang ambruk akibat turunnya permukaan tanah yang dipicu gempa 7.4 SR tahun lalu. Foto: Istimewa
PALU EKSPRES, PALU – Mantan Ketua DPRD Palu, Iqbal Andi Magga angkat bicara mengenai isu aliran dana Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) ke sejumlah anggota DPRD Palu.
Iqbal kepada Palu Ekspres mengaku pernah terjadi percobaan suap dari pihak PT GDM kepada dirinya agar DPRD meloloskan anggaran pembayaran hutang pembangunan jembatan IV pada tahun 2015 silam.
Kala itu Iqbal masih menjabat Ketua DPRD Palu.
“Saya menolak karena kita memang tidak mesti harus membayar hutang itu,”ungkap Iqbal, Selasa 2 Juli 2019.
Percobaan suap itu menurut Iqbal, dilakukan sewaktu dirinya berada di Jakarta. Direktur PT GDM bernama Herman mendatangi dirinya untuk melobi hak tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Palu.
“Saya didatangi di sebuah hotel. Yang belakangan juga baru saya tau kalau hotel itu milik pak Herman,” bebernya.
Iqbal pun mengaku nominal suap yang dijanjikan PT GDM adalah sebesar Rp2miliar.
“Ini yang saya merasa aneh, kenapa tahun 2018 anggaran itu lolos. Saya tidak tau sikap teman teman di DPRD Palu bagaimana,”sebutnya. Dia menjelaskan, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sepihak. Karena Pemkot Palu tidak menghadiri proses sidangnya. Terlebih hutang itu hanya untuk membayar selisih kenaikan harga bahan dari nilai kontrak pembangunan jembatan sebesar Rp25 miliar.
Menurut dia, PT GDM sepihak menentukan harga kenaikan bahan tersebut. Makanya Pemkot memang seharusnya hanya membayar biaya pembangunan sesuai kontrak yaitu Rp52miliar.
“Nilai kontrak Rp52miliar itukan sudah dibayar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Palu baru saja membayar hutang atas pembangunan jembatan IV Palu sebesar Rp14,9miliar untuk tahap pertama. Pembayaran ini dianggarkan dalam APBD tahun 2018. Berdasarkan putusan BANI Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal dan Pemerintah Kota Palu.
Dari putusan itu, Pemkot harus membayar hutang total Rp25 miliar. Jumlah itu terdiri dari hutang pokok sebesar Rp14,9 miliar, ditambah denda keterlambatan pembayaran hingga 30 Agustus 2014 sejumlah Rp10 miliar.
Diketahui, dalam putusan BANI Nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal (pemohon) dan Pemerintah Kota Palu (termohon) terdapat beberapa point diantaranya memutuskan pihak termohon membayar atas pekerjaan tambah sebesar Rp1,750 miliar, kemudian membayar atas penyesuaian harga (eskalasi) sejumlah Rp12 miliar.
Selain itu juga pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160 juta, selanjutnya pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp300 juta.
Kemudian membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon Rp453 juta dan memerintahkan termohon membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada pemohon karena pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban termohon Rp97,5 juta.
Dari pembayaran ini kemudian muncul isu adanya aliran dana sebesar Rp miliar ke kalangan DPRD Palu. Isu ini dimunculkan Anggota DPRD Palu, Alimudin H Alibau. Karena merasa tersudut dengan isu tersebut, Alimudin kemudian meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran isi tersebut.
Tehadap statmen Alimudin di sejumlah media lokal itu, Ketua DPRD Palu Ishak Cae pun membantahnya dengan keras. Ishak dengan persetujuan seluruh ketua fraksi DPRD Palu kemudian melaporkan Alimudin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu.
Bahkan direncanakan, jika ada rekomendasi BK, maka atas nama lembaga, Alimudin juga hendak dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik lembaga DPRD Palu.
Sayangnya belakangan, Ketua BK DPRD Palu, Rusman Ramli menyampaikan hasil klarifikasi BK. Menurut dia, statemen Alimuddin tidak terkait dengan pelanggaran etika anggota DPRD.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu Pasal 91 ayat (1) poin c disebutkan, tugas BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Jadi kewenangan BK hanya menindaklanjuti jika telah terjadi pelanggaran tatib, kode etik, serta sumpah dan/atau janji.
”Jadi aturannya begitu. Terkait apakah kasus ini masuk ke ranah hukum itu di luar kewenangan BK,” tegasnya.
Lebih lanjut beliau katakan, surat Ketua DPRD Kota Palu ke BK perihal permintaan keterangan dari Alimuddin Ali Bau (Ketua FPKB) terkait statemennya di media cetak dan online sudah ditindaklanjuti oleh BK dengan menggelar rapat pada tanggal 24 April (tidak kourum) dan 13 Mei lalu.
Hasil permintaan keterangan dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Alimuddin Ali Bau tidak melanggar tata tertib, kode etik dan sumpah dan/atau janji.
Namun jika di kemudian hari ada pihak yang menemukan bukti bahwa ada pimpinan dan/atau anggota DPRD Kota Palu yang menerima aliran dana pembayaran Jembatan IV atau jembatan kuning, ia berharap agar segera mengadukannya ke BK.
Terhadap keputusan BK ini, Ketua DPRD Palu Ishak Cae kembali menyoroti kinerja BK.
Sementara itu, anggota DPRD Palu lainnya, Ridwan Alimuda juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran fee tersebut.
“Berkaitan dengan semakin panasnya berita mengenai uang suap Rp2 M dari pembayaran klaim jembatan yang dihembuskan Alimuddin Ali Bau. Maka saya selaku anggota DPRD mendukung untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Apakah memang benar adanya atau tidak. Agar masyarakat tau kalau memang sebagian anggota DPRD yg di curigai menerima uang suap itu terungkap,”tulis Ridwan melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya jika memang terbukti dan bisa dibuktikan, pihaknya mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan itu. Agar kemudian terungkap siapa saja anggota yang menerima dana tersebut.
“Tapi kalau tidak benar, tentunya yang memberi informasi juga harus diminta pertanggungjawaban. Darimana sumber informasi yang diperolehnya,”kata Ridwan.
Sebab kata dia hal itu menjadi salah satu celah hukum untuk menjerat sumber informasi yang dapat mencemarkan nama baik lembaga DPRD Palu.
“Harus diselesaikan secara hukum pula. Sehingga tidak ada berita yang hanya diperbincangkan di warung kopi se akan2 anggota DPRD periode 2014/2019 berakhir jabatannya dgn menerima suap,”demikian Ridwan.(mdi/palu ekspres)






