PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor 88-PKD-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Sulteng, Jumat 5 Juli 2019.
Duduk sebagai teradu dalam perkara ini masing-masing, Bustamil, Sekretaris KPU Tolitoli, Hendra selaku bendahara dan Aswan, pejabat Kasubag Keuangan KPU Tolitoli.
Ketiganya diadukan Ketua PPK Kecamatan Dondo terkait pembayaran honor dan operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Tolitoli yang belum dibayar.
Sidang pemeriksaan beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait, dipimpin Ketua majelis sidang, Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulteng. Intan Kurnia (unsur masyarakat) dan Ruslan Husen (unsur Bawaslu).
13 saksi hadir dalam sidang ini. Antara lain, Sekretaris KPU Sulteng, Moh Nur Bhakti; ketua KPU Tolitoli, Sulaeman, serta dua komisioner yaitu Alisman, I Made Koto Parianto.
Kemudian Ketua PPK. Yakni PPK Dampal Selatan, Habibi, PPK Dampal Utara, Sumardi, PPK Bawidondo, Moh. Ali, PPK Obodeide, Arman, PPK Galang Hermansyus, dan PPK Dakopamean, Muslimin. Termasuk, Firdaus, mantan bendahara KPU Tolitoli, Multi Kutimbang, PPK Lampasio dan Arifin, PPK Lampasio.
Dalam sidang para pengadu mendalilkan telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku PPK terhitung sejak dilantik sebagai PPK.
Namun haknya berupa honor selama beberapa bulan belum dibayarkan para teradu tanpa alasan yang jelas.
Selain honor, biaya operasional PPK se-kabupaten Tolitoli juga belum terbayar selama beberapa bulan.
Ketua KPU Tolitoli, Sulaeman menjelaskan, masalah demikian telah menjadi kejadian yang berulang-ulang. Bahkan pernah terjadi pada Pemilu tahun 2014 silam.
Salahsatunya kata Sulaeman, menimpa Anggota KPU Tolitoli , Made Koto Parianto yang pada tahun 2014 masih menjabat Ketua PPK Basidondo dalam Pileg 2014.
“Honor Made Koto sewaktu Ketua PPK, belum sepenuhnya terbayar. Saat itu sekretaris KPU sekarang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris pada Pileg tahun 2014,”ungkap Sulaeman.
Berikutnya Mufti, Ketua PPK Lampasio 2019. Honor Mufti sewaktu menjabat Ketua PPS Sibea tahun 2014, ternyata juga belum terbayar sepenuhnya.
Berikutnya Zainal, Anggota PPK Lampasio pada Pileg 2014 dan Nadaria, anggota PPS Desa Muara Besar. Honor keduanya jelas Sulaeman hingga saat ini belum dibayar sepenuhnya.
“Kejadian tersebut selama ini tidak diketahui karena tidak ada laporan. Semuanya baru mencuat pasca Demonstrasi PPK dan PPS tanggal 1 April 2019,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Tokitoli, Bustamil, menjelaskan, terkait pembayaran honor yang tertunda untuk tahun 2018, sudah ada empat kecamatan yang menyampaikan pernyataan terkait dengan keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Bustamil mengaku, sebagai pengelola keuangan, dirinya memahami betul, bahwa dalam setiap proses pencairan harus didahului dengan laporan awal.
“Jangan sampai keterlambatan ini menjadi hambatan dalam pemeriksaan auditor. Kalau kami bayar, apa yang menjadi pegangan kami,”jelas Bustamil.
Kepada Palu Ekspres, Bustamil menjelaskan, penundaan honor disebabkan sebagian PPK belum memasukkan laporan pertanggung jawaban (Lpj). Dan ini sempat terjadi di empat PPK. Namun hingga saat ini, seluruhnya telah dibayarkan.
“Ada empat PPK, memasukkan LPj tahun 2018 nanti pada Maret 2018,”bebernya.
Jika kata dia masih ada sisa honor dan biaya operasional yang belum selesai, maka kemungkinan terhambat dari bendahara masing-masing PPK.
“Karena dari sekretatiat KPU, itu sudah dikucurkan ke bendahara PPK,”jelasnya.
Oleh karena itu, harusnya sebut Bustamil, permasalahan ini diselesaikan dulu secara internal. Sebab, hal ini menyangkut adimistrasi.
Dia menambahkan masalah ini, sudah pernah berproses di Mapolres Tolitoli bahkan telah melalui pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng. Namun dari dua institusi itu tidak menindaklanjuti laporan.
Jika berbicara administrasi keuangan, maka seharusnya pula hal ini berproses ditingkat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat
“Masalah terkait administrasi keuangan ini juga akan diaudit BPK,”pungkasnya. (**/mdi/palu ekspres)






