Berangkat dari upaya tersebut, maka Pemerintah Kota Palu melalui dinas Pekerjaan Umum akhirnya melaksanakan pembayaran Pokok utang sebesar Rp14,9miliar lebih pada 1 Maret 2019 kepada PT. GDM dengan cara transfer langsung dari KAS daerah ke rekening perusahaan.
Romi memaparkan dalam amar putusan BANI, Pemkot dihukum antara lain membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7miliar lebih belum termasuk PPN.
Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp12miliar ( belum termasuk PPN)
Pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160juta( belum termasuk PPN)
Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300juta (belum termasuk PPN dan membayar kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453,7juta sudah termasuk PPN.
Putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut Termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10persen per tahun.
“Jadi putusan BANI sifatnya final dan mengikat,”jelas Romi.
Majelis BANI selanjutnya mendaftarkan Putusan Arbitrase ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Pasal 59 jo Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif penyelesaian Sengketa atas biaya Pemohon.
Bahwa berdasar amar putusan BANI nomor 259 halaman 29, Pemkot Palu menurut Romi telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI/majelis untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon. Namun pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut.
“Sekretaris majelis telah diundang untuk ikut sidang pemeriksaan.
Akan tetapi pada setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu,”ujarnya.
Selanjutnya PT GDM mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan Putusan arbitrase 258 berdasarkan surat Kuasa hukum PIHAK KEDUA kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu No. 0814/NA -PNPL/IV-08 tanggal 23 Apri 2008.
Ketua PN Palu kemudian menerbitkan surat Penetapan Aanmaning (teguran) nomor 258/5/ ARB-BANI/2007 tanggal 22 Mei 2008. Yang intinya memerintahkan Pemkot untuk memenuhi isi Putusan arbitrase Na 258 JO.
Berita Acara Aanmaning I teguran ke-ll, tanggal 21 Agustus 2008.