Pimpinan Dewan Belum Terima Laporan Aduan Ridwan

  • Whatsapp

Moh. Iqbal Andi Magga (foto: MARIA SANDIPU/PE)

PALU,PE — Ketua Dewan Kota Palu, Mohammad Iqbal Andi Magga angkat bicara soal pengaduan sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Kota Palu kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan terhadap anggota dewan Ridwan Basatu. Politisi Golkar itu mengatakan sampai sejauh ini pimpinan dewan belum menerima laporan resmi aduan dari warga yang mengatasnamakan warga Kota Palu itu.

‘’Kami tidak terima apapun. Malah yang masuk dari kami adalah pemberitahuan dari BK bahwa mereka akan menggelar rapat terkait laporan aduan terhadap Ridwan. Tetapi aduan dari masyarakat secara resmi belum ada di kami,” ujarnya Kepada media ini, Senin 30 Januari 2017.

Secara mekanisme, sebuah aduan yang diadukan ke BK dewan kata Iqbal harus melalui pimpinan dewan. BK baru dapat bersikap atas aduan itu berdasarkan hasil rapat internal pimpinan dewan. “Kalau hasil rapat pimpinan dewan bahwa hasil rapat dapat direkomendasikan kepada BK untuk ditindaklanjuti baru itu dilakukan BK,” ujar Iqbal.
Karena itu dia tak mau mengandai-andai langkah apa yang akan dilakukan pimpinan dewan maupun BK atas laporan aduan itu.
“Saya belum lihat laporan aduannya. Kalau ada harus dipelajari dulu,” sahutnya.

Lagipula hingga saat ini secara eksplisif BK belum memiliki tata beracara normatif. Walaupun dalam UU MD3 sedikit garis besar mengatur tentang itu. “Ada sih diatur tata cara menangani pengaduan masyarakat. Tapi itu hanya secara garis besar tidak detail. Aturan normatifnya belum ada,” ujar Iqbal.

Dia pun menanggapi soal langkah Fraksi Hanura yang mengancam balik akan mempolisikan pemkot terkait laporan itu.Iqbal memastikan dia tak akan mencampuri langkah yang bakal diambil Hanura kelak. Jika Hanura menempuh jalan itu, itu , menurutnya menjadi bagian dari hak Hanura di hadapan hukum.

‘’Itu bagian dari hak. Pemkot melapor karena hak, begitupun Hanura. Alasannya karena hak. Bukan karena kewajiban,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura, Hamsir di tempat yang sama memastikan sikap fraksi dan partai masih tetap sama akan melakukan serangan balik untuk pemkot.

Hamsir menjelaskan langkah serangan balik itu akan dilakukan menunggu perkembangan laporan pemkot selama 30 hari semenjak dilaporkan. “Dalam aturan, seorang anggota dewan bisa dipanggil penyidik bila ada izin gubernur. Tetapi, bila tak ada, polisi dapat melakukan pemanggilan setelah 30 hari laporan itu diadukan. Makanya kami tunggu itu,” tantangnya.
Hamsir memastikan, serangan pemkot itu tak akan memudarkan sikap kritis fraksi Hanura di dewan untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemkot yang berkaitan dengan APBD dan pembangunan.
‘’Karena kita digaji dari rakyat untuk bicara. Bukan hanya sekadar datang, duduk, diam dan terima duit. Tidak. Kita disini karena kita dipercayakan rakyat untuk berbicara,” tegasnya. (mrs)

Pos terkait