“Jadi kita tidak perlu membahas diluar konteks. Saya kira sudah jelas alasan dibalik pembayaran itu,”sarannya.
Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy dalam tanggapannya kembali mengurai kronologis yang menjadi alasan utama pembayaran hutang pokok jembatan.
Secara singkat Romy menjelaskan, pembayaran jembatan terpaksa dan harus dilakukan paska adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tahun 2007. Oleh PT Global Daya Manungal (GDM), putusan BANI itu lantas dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk kepentingan ekseskusi.
Permohonan itu kemudian dikabulkan PN Palu. Terhadap putusan eksekusi PN Palu, Pemkot mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.
Sayangnya PT Sulteng justru kembali menguatkan putusan eksekusi PN Palu.
Tidak sampai disitu, atas putusan PT Sulteng, Pemkot selanjutnya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Lagi lagi perlawanan ini jelas Romy, kandas, lantaran MA pada tahun 2016 juga kembali menguatkan putusan PN Palu dan PT Sulteng. Dan menolak permohonan kasasi Pemkot Palu.
“Pembayaran jembatan inipun sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak. Baik kepada Kementerian Dalam Negeri bahkan berkonsultasi ke KPK,”demikian Romy. (mdi/palu ekspres)