Menurut dia ada beberapa desa yang mengajukan keberatan sudah melewati batas yang diatur dalam Perbup yakni 3×24 jam. Artinya, tiga hari diberikan kesempatan tapi mereka tidak menyampaikan gugatan. Justru mungkin pada hari ke 7 atau 8 setelah penetapan calon terpilih oleh BPD.
Untuk tuntutan permintaan yang dia ajukan oleh beberapa Desa kata dia, diantaranya pertama, rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh P2KD. Kemudian gugatan soal calon Kades yang masih berstatus caleg. Selain itu, soal legalitas BPD yang belum dilantik sudah membentuk P2KD.
“Jadi kami sudah membagi dari 10 Desa melapor itu, yang mana semua berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Jadi, dari 10 desa ini ada beberapa berpotensi PSU. Dan Insya Allah, hari Kamis semua jawabannya,” tuturnya.(asw/palu ekspres)