Pencairan Dana Stimulan Dilakukan Tiga Tahap

  • Whatsapp

SOSIALISASI – Sosialisasi teknis pengelolaan dana stimulan perbaikan rumah rusak tingkat kelompok masyarakat Kelurahan Lasoani, Rabu 17 Juli 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE

PALU EKSPRES, PALU– Selangkah lagi dana stimulan perbaikan rumah segera dimanfaatkan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu kini tengah menggenjot pembentukan  kelompok masyarakat (Pokmas) untuk penyaluran dana tersebut.

Bacaan Lainnya

Bagi Pokmas yang telah terbentuk, tahapannya berlanjut pada pengumpulan dokumen persyaratan penerima manfaat. Pembukaan rekening kelompok serta penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah. RAB disusun bersama tim fasilitator dan tim pendamping masyarakat (TPM).

Teknis pengelolaan dana bantuan stimulan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 369/105.1/BPBD/G.ST/2019 tentang panduan pelaksanaan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban bencana alam yang bersumber dari hibah langsung luar negeri.

Dalam panduan itu disebutkan persentatse pencairan dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan progres fisik pembangunan. Tahap I dana dicairkan sebanyak 50persen, tahap II 40persen dan tahap III sebanyak 10persen.

Syarat pencairan tahap 1 antara lain diajukan jika lokasi sudah jelas, dibersihkan (land clearing) sesuai nama penempatan rumah.
Kemudian setelah ada surat permohonan pencairan dana dari Ketua Pokmas. Keputusan pembentukan Pokmas yang ditandatangani lurah/kepala desa. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi (RR) perumahan paska bencana bermaterai Rp6ribu.

Berikutnya  surat perjanjian pengelolaan bantuan antara ketua Pokmas dan PPK.
Dokumen teknis pembangunan rumah. Rencana pembangunan dana (RPD) tahap 1. Rekomendasi pencairan dana dari PPK pelaksana kepada Bank. Tanda terima bantuan.

Dokumen lainnya yaitu keputusan bupati/walikota tentang penetapan penerima bantuan. Foto copy KTP/KK penerima manfaat. Foto lokasi 0 persen.
Surat kepemilikan tanah/surat keterangan kepala desa atau lurah.

Sementara pencairan tahap II dilakukan jika fisik bangunan terlaksana minimal 45persen dan telah diperiksa fasilitator dibuktikan dengan BA kemajuan  fisik dilapangan. Dokumen pendukungnya antara lain laporan kemajuan dan foto, rencana pembangunan dana (RPD) tahap II serta rekomendasi pencairan dana dari PPK pelaksana.

Pos terkait