SOSIALISASI – Sosialisasi teknis pengelolaan dana stimulan perbaikan rumah rusak tingkat kelompok masyarakat Kelurahan Lasoani, Rabu 17 Juli 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU– Selangkah lagi dana stimulan perbaikan rumah segera dimanfaatkan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu kini tengah menggenjot pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk penyaluran dana tersebut.
Bagi Pokmas yang telah terbentuk, tahapannya berlanjut pada pengumpulan dokumen persyaratan penerima manfaat. Pembukaan rekening kelompok serta penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah. RAB disusun bersama tim fasilitator dan tim pendamping masyarakat (TPM).
Teknis pengelolaan dana bantuan stimulan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 369/105.1/BPBD/G.ST/2019 tentang panduan pelaksanaan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban bencana alam yang bersumber dari hibah langsung luar negeri.
Dalam panduan itu disebutkan persentatse pencairan dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan progres fisik pembangunan. Tahap I dana dicairkan sebanyak 50persen, tahap II 40persen dan tahap III sebanyak 10persen.
Syarat pencairan tahap 1 antara lain diajukan jika lokasi sudah jelas, dibersihkan (land clearing) sesuai nama penempatan rumah.
Kemudian setelah ada surat permohonan pencairan dana dari Ketua Pokmas. Keputusan pembentukan Pokmas yang ditandatangani lurah/kepala desa. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi (RR) perumahan paska bencana bermaterai Rp6ribu.
Berikutnya surat perjanjian pengelolaan bantuan antara ketua Pokmas dan PPK.
Dokumen teknis pembangunan rumah. Rencana pembangunan dana (RPD) tahap 1. Rekomendasi pencairan dana dari PPK pelaksana kepada Bank. Tanda terima bantuan.
Dokumen lainnya yaitu keputusan bupati/walikota tentang penetapan penerima bantuan. Foto copy KTP/KK penerima manfaat. Foto lokasi 0 persen.
Surat kepemilikan tanah/surat keterangan kepala desa atau lurah.
Sementara pencairan tahap II dilakukan jika fisik bangunan terlaksana minimal 45persen dan telah diperiksa fasilitator dibuktikan dengan BA kemajuan fisik dilapangan. Dokumen pendukungnya antara lain laporan kemajuan dan foto, rencana pembangunan dana (RPD) tahap II serta rekomendasi pencairan dana dari PPK pelaksana.
Sedangkan pencairan tahap III dilakukan jika fisik bangunan sudah mencapai 90 persen dari total anggaran dan telah diperiksa fasilitator yang dibuktikan berita acara kemajuan fisik di lapangan. Dengan dokumen antara lain laporan kemajuan dan foto, RDP tahap III, dan rekomendasi pencairan dana dari PPK pelaksana.
Dalam Pasal 6 panduan disebutkan pula apabila nilai pekerjaan fisik kurang dari nilai dalam rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah maka pihak kedua mengembalikan selisih dari nilai tersebut kepada pihak pertama yaitu kepada PPK BPBD Palu.
Keputusan Gubernur Sulteng mengenai dana stimulan inipun mulai disosialisasikan tim fasilitator kepada Pokmas Pokmas yang telah terbentuk di kelurahan setempat.
Dalam proses sosialisasi itu, tim juga menawarkan konsep pembagunan rumah instan sederhana sehat (RISHA) berkonstruksi tahan gempa.
Namun masyarakat dibebaskan memilih konsep pembangunan sesuai keinginan.
Salahsatunya Pokmas yang mulai berjalan adalah Pokmas di Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore.
Tahapan pemanfataan dana sudah melangkah ke penyusunan RAB masing-masing anggota. Kebutuhan dana dalam RAB diajukan kepada tim fasilitator untuk disempurnakan bersama. (mdi/palu ekspres)






