BPRK Terbit, KPU Palu Segera Pleno Penetapan Caleg Terpilih

  • Whatsapp

Agussalim Wahid. Foto: Dokumentasi.

PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam waktu segera menjadwalkan kembali rapat pleno penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Anggota DPRD Palu. Sebelumnya penetapan ditunda lantaran Makhamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang menjadi dasar penjadwalan pleno.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menyatakan, kepastian keluarnya BPRK dikonfirmasi langsung ke gedung MK di Jakarta pekan lalu.

“Sudah terbit,”kata Agus, Minggu 21 Juli 2019.

Namun demikian jadwal pleno penetapan baru akan dilakukan apabila dokumen fisik BPRK telah sampai di kantor KPU Palu.

“Kami menunggu dulu proses pengiriman berkas BPRK melalui kantor POS,”sebutnya.

Menurut dia, penjadwalan pleno penetapan sesuai petunjuk KPU RI tidak boleh dilakukan tergesa-gesa meskipun BPRK telah terbit. Sebab saat ini juga sedang berjalan proses sidang perselisihan hasil pemilu dari wilayah Sulawesi Tengah. Salahsatunya gugatan PKB terhadap selisih suara tingkat DPR RI antara PKB dan PKS di daerah pemilihan Sulteng.

“Kita akan jadwlakan segera apabila berkas BPRK sudah kami terima secara fisik. Tapi kami juga diminta tidak tergesa-gesa untuk itu,”demikian Agussalim.

Sebelumnya penundaan pleno dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca putusan MK.

Dalam surat itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih sebelum KPU RI menerima secara resmi BRPK yang memuat data rekapitulasi daerah yang terdapat PHPU.(mdi/palu ekspres)

Pos terkait